Bupati Tetty Pantau Penyaluran BLT-Dandes Agar Tepat Sasaran

Minsel279 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Sebagai wujud penanggulangan dampak ekonomi kepada masyarakat akibat pembatasan sosial dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, beberapa desa di Kabupaten Minahasa Selatan mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Dan pada Selasa 19 Mei 2020, Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, yang didampingi oleh Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow dan Sekdis Altin Sualang, memantau penyaluran BLT-Dandes di beberapa desa yang ada di Kecamatan Tatapaan.

Didalam kesempatan tersebut, Bupati Tetty Paruntu mengatakan agar penyaluran BLT-Dandes tersebut benar-benar tepat sasaran dimana Bantuan yang bersumber dari Dana Desa (APBN) sampai keluarga penerima manfaat yang sangat membutuhkan.

“Saya memantau proses penyaluran BLT-Dandes ini, guna memastikan agar penyalurannya dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu dan bermanfaat guna bagi keluarga penerima manfaat,” kata Bupati Tetty Paruntu.


Dikatakannya pula agar Bantuan tersebut dapat digunakan oleh keluarga penerima manfaat dengan baik, dengan membelanjakan sesuai kebutuhan bukan keinginan, tidak untuk hal-hal konsumtif tapi untuk hal-hal yang produktif.
Diketahui bersama bahwa proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dandes telah melalui proses dan Mekanisme dimana melalui pendataan oleh tim Relawan Desa, dan selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus penetapan keluarga penerima BLT-Dandes dan disahkan oleh Camat mewakili Bupati.

Baca juga:  CEP; Komisi XII DPR-RI Pastikan Pengawasan Ketat Distribusi BBM

Dalam pantauan Bupati Minahasa Selatan dibeberapa desa, masih ada desa-desa yang anggarannya tidak cukup untuk anggaran BLT-Dandes karena sebagaimana aturan dari pusat bahwa untuk Desa yang anggaran Dana Desa dibawah Rp.800 juta menganggarkan penanganan Covid-19 sebesar 25 persen, dan untuk Dandes dari Rp.800 juta hingga Rp.1,2 Milliar menganggarkan sebesar 30 persen dan anggaran Dandes 1,2 Milliar lebih menganggarkan penanganan Covid-19 sebesar 35 persen.

Maka dari itu Bupati Minahasa Selatan dua periode tersebut meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dan penetapan anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19.

“Dari diskusi dengan beberapa HukumTua, ternyata ada beberapa desa yang anggaran penanganan Covid-19 dari Dana desa tidak mencukupi apabila mengacu pada Permendes Nomor 06 tahun 2020,, kalau bisa harus lebih dari itu, karena dampak Covid-19 ini sangat dirasakan oleh banyak warga, dan merata di kalangan masyarakat,” tambah Bupati Tetty Paruntu.

Baca juga:  Tegas,, NVM; Jangan Politisasi Hak Rakyat

Salah satu HukumTua yakni HukumTua Desa Arakan Musa Budiman mengatakan bahwa dari data dilapangan oleh tim relawan masih banyak warga yang tidak tercover dengan jaring pengaman sosial termasuk BLT-Dandes, sehingga prioritas yang diutamakan padahal banyak warga juga yang terkena dampak Covid-19 ini, maka dari itu ia meminta agar Bupati dapat memperjuangkan akan kebutuhan masyarakat saat ini ditengah upaya memerangi penyebaran Covid-19.

Bupati Tetty Paruntu terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan segala program-program pemerintah dapat tepat sasaran dan sampaikan warga Minahasa Selatan, baik itu bantuan-bantuan APD, Bansos Pangan, maupun Bantuan tunai seperti BLT-Dandes.

Ikut bersama Bupati Minahasa Selatan dalam kegiatan pemantauan penyaluran BLT-Dandes di Kecamatan Tatapaan diantaranya Camat Tatapaan Meylisa Aring SSTP, Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH, Sekdis PMD Altin Sualang SSTP.MPA, beberapa Kepala SKPD dan Squad Humpro Minsel.

 

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP