Minsel, transparansiindonesia.co.id — Penyebaran Covid-19, sangatlah berdampak pada perekonomian warga masyarakat, akibat dari pembatasan sosial yang dianjurkan oleh pemerintah dengan membatasi aktivitas warga masyarakat apalagi ditempat keramaian.
Dan dalam upaya penanganan dampak dari Covid-19, dibidang perekonomian, maka Pemerintah Desa Sinisir pada beberapa waktu lalu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dandes yang dihadiri oleh HukumTua bersama jajaran Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pendamping Desa, dan Pihak Kepolisian.
Dalam Musdesus tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) Sinisir, nomor 2 tahun 2020 tentang keluarga penerima manfaat BLT-Dandes ada 50 Kepala keluarga.
Setiap kepala keluarga akan menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yakni Rp.600.000 per bulan dan akan diberikan selama tiga bulan, yakni bulan April, Mei, Juni.
Adapun penyaluran BLT-Dandes oleh Pemdes Sinisir kepada warga atau keluarga penerima manfaat dilaksanakan pada Sabtu 16 Mei 2020 dengan cara door to door, yakni HukumTua bersama perangkat desa yang didampingi BPD, Pendamping Desa dan dikawal oleh pihak Kepolisian (Bhabinkamtibmas) dan TNI (Babinsa) membawa langsung BLT-Dandes ke rumah-rumah keluarga penerima manfaat BLT-Dandes.
“Setiap keluarga penerima manfaat BLT-Dandes akan menerima uang tunai sebesar RP.600.000 per-bulannya, dan akan diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni, anggarannya bersumber dari dana desa Sinisir tahun 2020, bantuan ini diberikan kepada warga penerima manfaat akibat dari Covid-19,” jelas Pejabat HukumTua Sinisir Diane Taga.
Dikatakannya pula kiranya BLT-Dandes yang disalurkan kepada warga penerima manfaat, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, untuk keberlanjutan kehidupan keluarga ditengah pandemi Covid-19 saat ini, jangan disalah gunakan.
(Hengly)*