PSBB di Pelalawan Diterapkan Tanggal 15 Mei

Uncategorized168 Dilihat

PSBB di Pelalawan Diterapkan Tanggal 15 Mei

Rabu, 13 Mei 2020 – 15:23:04 WIB


PELALAWAN, RIAU Transparansiiindonesia.co.id Rencananya, tanggal 15 Mei mendatang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi lima (5) daerah di Riau yakni Kabupaten Pelalawan, Siak, Kampar, Dumai dan Bengkalis akan diresmikan Gubernur Riau. Esok harinya, Sabtu (16/5/2020), akan digelar apel siaga dan penerapan PSBB di daerah ini.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Pelalawan, HM Harris, pada awak media, Rabu (13/5/2020). Menurutnya, pihaknya beserta forkompinda usai menggelar soal penerapan PSBB yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan.

“Pergub-nya kan baru berbentuk draft, belum ditandatangani. Tapi insha Allah, kita siap menjalankan PSBB,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa selama ini sebenarnya Kabupaten Pelalawan sendiri telah menjalankan semi PSBB. Namun jika nanti PSBB resmi diterapkan di Kabupaten Pelalawan tanggal 16 Mei mendatang, mobilitas transportasi sembako dan pangan akan tetap berjalan.

Baca juga:  Proyek Jalan Setapak Desa Perkebunan Sungai Lala Diduga Syarat Korupsi

“Hanya saja kemungkinan kita akan berlakukan jam malam. Tehnisnya seperti apa, itu masih dalam proses pembahasan belum kita putuskan,” ujarnya.

Dalam PSBB nanti, lanjutnya, ada 7 (tujuh) pembatasan yang akan diterapkan dan diperketat yakni skolah, bekerja di kantor, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, transportasi umum serta pertahanan dan keamanan. Sedangkan untuk check point di perbatasan-perbatasan juga akan diperketat.

“Untuk data penerima bantuan yang terdampak Covid-19 terus kita laksanakan seiring pemberian sembako yang kita berikan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekdakab Pelalawan, Drs HT Mukhlis, M.Si menambahkan bahwa sejauh ini untuk penerapan PSBB di Pelalawan insha Allah siap. Pasalnya, selama ini juga daerah ini telah menerapkan semi PSBB, hanya saja jika PSBB diberlakukan mungkin skala pembatasannya lebih diperketat.

Baca juga:  Massa AMAR Geruduk Gedung KPK; Cakada Riau 2024 Terbebas Dari Koruptor

“Tujuh (7) pembatasan itulah yang akan diterapkan seperti di rumah ibadah, di ruang publik, fasilitas umum, akan lebih diperketat lagi. Kemungkinan kita berlakukan jam malam saja, sementara yang berkaitan makanan dan pangan tetap berjalan. Sedangkan yang tidak berkaitan dengan pangan, bisa buka sampai sore saja,” katanya.

Dikatakannya, kemudian pemberlakuan roda transportasi kemungkinan juga akan diperketat lagi. Artinya, akan diberlakukan protokol kesehatan terkait masalah penumpang dan sebagainya.(Puga)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS