Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Pandemi Covid-19 sejak 2 Maret 2020 terus mengalami peningkatan. Hingga hari ini tercatat 4241 kasus, 373 meninggal dunia, dan 359 dinyatakan sembuh. Dampak pandemi ini sudah merata ke hampir semua sektor, fokus pemerintah kali ini adalah bagaimana agar semua sektor tidak jatuh dan berimplikasi negatif bagi perekonomian negara.
Pagi ini Senin, 13 April 2020, Presiden Joko Widodo melakukan Rapat Terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka membahas mengenai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Rapat tersebut Presiden memberikan arahan kepada Gugus Tugas untuk mempercepat penanganan pasien dan penanggulangan dampak pandemik.
Selain memastikan ketersediaan alat-alat kesehatan presiden juga menghimbau agar diperhatikan juga ketersediaan bahan-bahan pokok. Hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan bantuan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Presiden mengingatkan agar program-program mendesak tersebut harus mulai dieksekusi sesegera mungkin.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas merekomendasikan beberapa kebijakan guna percepatan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan arahan presiden. Saat ini, mesin PCR dan alat pengujian Rapid Test telah bertambah namun Reagen masih kurang sehingga perlu dilakukan percepatan pengadaan alat tersebut. Selain itu perlu dipersiapkan lab: Bio Safery Cabinet untuk TCM, pelatihan sumber daya manusia dan juga ketersediaan APD. Ketika semua alat telah tersedia maka penanganan Covid-19 juga akan semakin cepat.
“Bappenas juga merekomendasikan agar peningkatan peran daerah untuk pengadaan alkes, APD, dan ruang isolasi dari dana APBD agar segera direalisasikan. Jika masih kurang, pemerintah daerah bisa mengajak masyarakat atau kalangan swasta untuk berpartisipasi,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melalui telekonferensi usah mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden, Senin, 13 April 2020.
Untuk mendorong para petani dan nelayan tetap berproduksi mereka dapat dimasukan produknya ke e-waroeng dalam pelaksanaan program Keluarga Harapan (PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bagi petani dan nelayan yang terdampak oleh pandemi ini juga dapat masuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM), dari PKH dan BPNT.
HM/Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas