Begini Isi PERPPU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan

Nasional207 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi warga masyarakat, dan Stabilitas Keuangan Negara, maka dari itu Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dan berikut ke-10 Poin Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 31 Maret 2020;

1. 202 negara menghadapi Pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan masyarakat, ekonomi dan keuangan.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dasar hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

3. Presiden menetapkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

4. Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, untuk pembelian APD (alat pelindung diri), test kit, reagen, ventilator, upgrade 132 rumah sakit termasuk Wisma Atlet serta. Juga insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan di pusat dan daerah.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minsel Periksa Kades Terkait Anggaran Ketahanan Pangan & Dana Desa

5. Rp110 triliun untuk perlindungan sosial yaitu : cash transfer untuk 10 juta PKH; 20 juta Penerima Kartu Sembako, Kartu Prakerja untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK dan pekerja informal. Pembebasan tagihan listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450VA, diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

6. Rp70,1 triliun insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor ekonomi terdampak dan penundaan pembayaran cicilan Kredit usaha rakyat (KUR) dan Ultra Mikro. Rp150 triliun pembiayaan dan jaminan untuk pemulihan dan restrukturisasi kredit terutama bagi UMKM.

Baca juga:  Cegah Dana Siluman Pemangku Kebijakan, AMTI Minta BIN Awasi Pilkada

7. Perceptan pelayanan dan relaksasi Lartas bagi eskpor dan impor.

8. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas Triple Intervention. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun.

9. Defisit APBN diperkirakan meningkat 5,07% GDP, diperlukan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3% untuk 3 tahun (2020 sd 2022). Tahun 2023 kembali ke maksimum defisit 3% GDP.

10. Presiden Jokowi mengharapkan dukungan dari DPR RI untuk mendapat persetujuan Perppu dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS