Jakarta Transparansi Indonesia.co.Id-Agus Butar-Butar dan Juniar mengaku yakin jika mereka tidak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keyakinan pasutri ini didasari sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tidak ditemukan bukti seperti tuduhan JPU.
“Kami yakin tidak bersalah, semua yang dituduhkan JPU kepada kami tidak terbukti dalam persidangan. Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan,” ucap Agus, usai sidang di PN Jakarta Utara, belum lama ini.
Saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020), Agus yang berprofesi sebagai Advokat ini juga sudah melakukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua PN Jakarta Utara.
“Permohonan penangguhan sudah saya buat hari ini melalui Penasihat Hukum saya, sementara istri saya sudah terlebih dahulu,” ungkap Agus.
“Kami berharap dapat dikabulkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, kami akan siap menjalani pemeriksaan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, terkait pernikahan istrinya Juniar alias Vero dengan korban BS sudah sah karena dinikahkan oleh seorang pendeta. “Kalau mereka menilai itu pendeta palsu. Boleh-boleh saja, itu hak mereka. Tapi hati-hati bicara, tidak ada pendeta palsu. Biar Tuhan yang akan melihatnya,” tegas Agus.
Agus juga kembali menegaskan jika dirinya dan istri sama sekali tidak pernah merebut warisan almarhum BS.
“Semua tuduhan JPU tidak benar, tidak ada satu pun yang terungkap dalam persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan yang menghadirkan saksi korban, Martin, dalam keterangannya menyatakan terdakwa Vero telah melakukam pernikahan palsu dengan ayahnya. Menurutnya, kejadian ini diketahui melalui sekretaris perusahaan.
Terkait permohonan penangguhan pasutri yang didakwa perkara dugaan pemalsuan Akta Perkawinan ini, Ketua PN Jakarta Utara Amin Ismanto belum dapat dikonfirmasi.
HM