Pilkada Ditunda, Pomantow; “Pemda Relokasi Anggaran Pilkada Untuk Penanganan Covid-19”

Minsel272 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di Indonesia akhirnya mengalami penundaan, setelah melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU-RI, Komisi II DPR-RI, DKPP, Bawaslu, dan Kemendagri-RI menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak.

Rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin 30 Maret 2020 tersebut, dilaksanakan guna penanganan Penyebaran Covid-19, sehingga perlunya penundaan pelaksanaan Pilkada serentak demi mengedepankan keselamatan masyarakat, sehingga Komisi II DPR-RI menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Verke Pomantow menyikapi akan penundaan Pilkada Serentak tersebut dengan mengatakan agar kiranya anggaran Pilkada Minsel dapat direlokasi untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

Baca juga:  BM Dinilai Layak Pimpin Fraksi Golkar

Verke Pomantow anggota Dekab Minsel dari Fraksi PDIP tersebut mengatakan agar pemerintah daerah dapat merelokasi anggaran Pilkada Minsel 2020 ke Dana Penanggulangan Covid-19, dan dampak dari Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan.

“Sehubungan dengan Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dimana Kabupaten Minsel adalah salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada namun ditunda, maka saya harapkan pemerintah daerah dapat merelokasi anggaran Pilkada ke Dana Penanggulangan Covid-19,” ujar Srikandi PDIP tersebut.

Ia pun mengatakan agar pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU), mengenai Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak, sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat dari Komisi II DPR-RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri-RI.

Untuk Anggaran Penanggulangan Covid-19, menurutnya dapat dialokasikan untuk penambahan APD, dan juga pembelian Sembako, serta bantuan benih-benih dan pupuk untuk dibagikan kepada para petani, dalam rangka memantapkan ketahanan pangan di Minahasa Selatan akibat dari dampak Covid-19.

Baca juga:  Ketua Bawaslu Minsel Ajak HukumTua Dan Lurah Jadi Agen Pengawasan Partisipatif

“Kiranya pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan PERPPU, sebagai payung hukum mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, dan nantinya bagi realokasi anggaran Pilkada Minsel ke Penangulangan Covid-19, dimana sangat diharapkan anggaran Penanggulangan Covid-19 untuk pengadaan APD bagi petugas kesehatan, sembako bagi warga, dan pengadaan benih, pupuk untuk masyarakat petani, dalam rangka memantapkan ketahanan pangan,” tambah Verke Pomantow.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS