Polisi Ringkus Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 di Kelapa Gading

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id– Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara meringkus tiga orang tersangka pelaku penyebaran informasi hoaks atau berita bohong di Kelapa Gading ada orang terinfeksi virus Corona. Ketiganya, masing-masing berinisial RI, H, dan JAT dijerat undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan jerat hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tindakan hukum terhadap tiga orang tersangka berawal dari kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di kawasan permukiman warga Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kamis (26/3) lalu. Saat dilakukan apel sebelum melaksanakan penyemprotan, tersangka RI yang berprofesi sebagai ojek online membuat video dan memposting di media sosial ada orang dekat salah satu caffe di Kelapa Gading Timur menjadi korban virus Corona serta polisi sudah ada di lokasi untuk mengamankan TKP.

Baca juga:  AMTI; Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Cuti

“Dari hasil interogasi kita rata-rata mengaku motifnya iseng saja. Tanpa disadari, keisengannya membuat masyarakat resah di tengah situasi penyebaran wabah ini,” katanya, Senin (30/3).

Sedangkan tersangka berinisial H yang juga berprofesi sebagai ojek daring ditelusuri merepost video itu ke media sosial. Demikian halnya dengan tersangka JAT, merepost video tersebut ke media sosial.

Video tersebut kemudian tersebar ke media sosial hingga menyebabkan keresahan masyarakat, khususnya warga di sekitar daerah caffe di wilayah Kelapa Gading Timur tersebut. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian didapati jejak digital ketiganya sebagai pelaku penyebar berita bohong tersebut.

“Pesan yang kami sampaikan disini, siapapun yang menyebarkan berita yang bohong saat masyarakat sedang goyah adanya COVID 19 dan membuat resah, polisi tidak akan segan-segan mengejar dan menangkap mereka,” tegasnya.

Baca juga:  KPPR: UUCK Tidak Untuk Mafia Tanah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menegaskan apel yang dilaksanakan pada 26 Maret lalu merupakan rangkaian dari kegiatan rutin upaya pencegahan COVID 19 yang melibatkan unsur TNI, Kepolisian, unit pemerintahan terkait dan masyarakat menyemprotkan cairan disinfektan secara serentak di lingkungan permukiman, pusat keramaian serta tempat berkumpul warga. Apel bertujuan membagi pengaturan tugas dan wilayah kerja masing-masing regu.

“Jadi tidak ada informasi yang sesuai hoaks tersebut ada yang meninggal. Kami apreasiasi pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus ini,” tandasnya.(***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS