Minsel, transparansiindonesia.co.id — Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia terus menjadi hal yang prioritas dan utama, karena perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus saja mengalami peningkatan baik pasien terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, maupun ODP.
Maka dari itu Puskesmas ‘Luther’ Poopo bekerja sama dengan unsur Forkopimca seperti Polsek Ranoyapo dan Pemerintah Kecamatan Ranoyapo, melakukan sosialisasi terkait Covid-19, bagi warga yang ada di Kecamatan Ranoyapo.
Dengan menggunakan Mobil Ambulans Dinkes Minsel yang dipinjam pakaikan ke Puskesmas Poopo, rombongan yang terdiri dari Polsek Ranoyapo, pemerintah kecamatan dan Puskesmas Poopo, mengunjungi setiap desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo dan mensosialisasikan dan memberikan himbauan dengan menggunakan pengeras suara kepada warga masyarakat.
Kepala Puskesmas Poopo Grace Tulung, mensosialisasikan dan mengajak warga masyarakat untuk berprilaku hidup bersih dan sehat, Sebagai salah satu cara dalam menangkal penyebaran dan penularan Covid-19 atau virus corona.
Selain itu warga masyarakat juga dihimbau untuk selalu menggunakan air mengalir dalam mencuci tangan dan juga harus pakai sabun, serta juga harus giat melakukan penyemprotan menggunakan Disinfektan.
“Saya mengajak kita semua untuk berprilaku hidup sehat dan bersih, dalam usaha menangkal penyebaran virus Corona, rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, olahraga tiap hari dan lebih baik dibawah sinar matahari pagi, selalu patuhi himbauan protokol kesehatan agar kita terhindar dari paparan virus corona,” kata Kapus Grace Tulung.
Sementara itu Kapolsek Ranoyapo Iptu Rani Rorong SE menyampaikan bagaimana upaya Polri dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, dimana oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend.Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Maklumat Kapolri yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Berikut isi Maklumat Kapolri yang dibacakan oleh Kapolsek Ranoyapo Iptu Rani Rorong SE.
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi supreme lea esto). Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat;
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu:
1). Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2). Kegiatan konser musik, pesta seni, festival bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi pernikahan.
3). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
4). Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
5). Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang tepat, menimbulkan keresahan di masyarakat. dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apa yang apabila ditemukan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd, juga menyampaikan agar seluruh warga masyarakat bersama jajaran pemerintahan desa untuk dapat mematuhi Maklumat Kapolri tersebut, serta mengajak kepada jajaran Pemdes se-Kecamatan Ranoyapo untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
(Hengly)*