Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 15 Kilogram

Tangerang Transparansi Indonesia co.id-Unit Reskrim Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, didampingi Kapolsek Benteng Kompol Rio dan Kanitreskrim, saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020).

“Hari ini Polres Metro Tangerang Kota mengadakan konferensi pers, kasus pengungakapan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 15 kilogram. Tersangka atas inisial NK berhasil kita amankan,” terang Sugeng.

Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Polsek Tangerang Unit Reskrim memgerahkan anggotanya untuk menyelidiki hal tersebut. Kemudian didapatilah barang bukti jenis sabu seberat 15 kilogram.

Dari penemuan itu, lanjut dia, anggotanya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Panongan, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Tes Kesehatan PYR-FAM Dinyatakan Memenuhi Syarat

“Saat digeledah di kontrakan tersangka, petugas menemukan sebuah tas ransel yang diduga keras berisi sabu-sabu didalam kemasan teh merk ‘GUANYINWANG’ yang sama-sama kita saksikan hari ini,” ungkap Sugeng.

Atas penemuan itu, sambung dia, saat ini pihak Polres terus melakukan penyidikan kasusnya dan terus didalami sejauh mana keterlibatan tersangka.

Menurut Sugeng, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku adalah seorang residivis. Pasalnya, tersangka pernah diamankan BNN dalam kasus yang sama.

“Ini ada kaitanya dengan jaringan lapas yang ada di Jakarta ya. Untuk barangnya asal dari mana masih kita dalami karena bb-nya cukup besar,” ujarnya.

Baca juga:  Disambut Ratusan Relawan, PYR-FAM Resmikan Posko Pemenangan Desa Lowian

Menurut pengakuan tersangka, dia mengontrak di Panongam Kabupaten Tangerang baru 2 bulan, dan distribusibusinya salah satunya ke Kota Tangerang. Pelaku berstatus pengangguran dan baru lepas kendali dari BNN dan dia bermain lagi.

Sugeng menegaskan, atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup dan paling berat hukuman mati.

“Dengan adanya barang bukti ini, 75 ribu warga bisa terselamatkan dengan asumsi 1 dipake rame-rame,” tutup Kombes Pol Sugeng Hariyanto, yang baru menjabat Kapolres Metro Tangerang Kota selama 1 bulan 10 hari ini. (MI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS