Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Dengan Disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yakob, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati melakukan penandatanganan amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) dengan Singapura yang diwakili oleh Menteri Keuangan II Singapura, Indranee Rajah.
Menurut Sri Mulyani bahwa Perubahan perjanjian ini dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional, Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk mengamandemen P3B yang saat ini berlaku (ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992).
Dikatakannya pula bahwa Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa beliau sangat puas dengan kemajuan kerjasama dengan Singapura yang antara lain dengan telah selesai dan ditandatanganinya negoisasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda.
Perundingan dilakukan dalam lima putaran, dimulai pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura, 12-14 September 2018 di Singapura, 26-28 November 2018 di Jakarta, dan terakhir pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.
Dengan dicapainya kesepakatan dalam amandemen P3B Indonesia-Singapura, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax maka diharapkan akan mampu menarik lebih banyak investasi dari Singapura ke Indonesia.
“P3B ini akan bermanfaat bagi pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak secara lebih baik,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
(red/T2)*
Sumber/Istana Kepresidenan