Partai Lokal Solusi Untuk Kesejahteraan Warga Papua

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Sejak 2015 Partai Lokal “Papua Bersatu” telah mempersiapkan segala persyaratan sesuai dengan ketatapan PKPU yang ada.

Partai lokal Papua Bersatu yang Pengurus Pusatnya berkantor di Jayapura dan memiliki DPW di Papua Barat serta memiliki DPD di daerah-daerah kabupaten/kota berharap Putusan MK menjadi kabar baik pada Papua.

Persoalan panjang Partai Politik Lokal “Papua Bersatu” akan diputuskan oleh MK pada Jum’at 7 Februari 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus provinsi Papua sangat menentukan nasib partai lokal Papua kedepan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pertama permohonan pengujian Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Senin (9/9/2019).

Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019, diajukan oleh Partai Papua Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Krisman Fonataba dan Sekretaris Jenderalnya Darius Nawipa.

Darius Nawipa, Sekertaris Jenderal (Sekjend) Partai Papua Bersatu mengatakan bahwa pada tahun 2015 telah mengurus dan mendapatkan akta notaris dan SK Menkumham.

“SK menkumham kemudian menjadi rujukan bagi partai lokal Papua melakukan langkah-langkah kosolidasi sebagaimana partai politik pada umunya” ucap sekjend partai lokal Papua saat diwawancara di Jakarta.

Pada 30 oktober 2017 partai lokal Papua mendaftar ke KPUD. Setelah melengkapi segala persyaratan dan menjadi partai politik pertama yang mendaftar sebagai peserta pemilu dengan dokumen paling lengkap diantara partai-partai nasional lainnya saat itu.

Darius Nawipa menyampaikan bahwa pada saat itu, KPUD memberikan berita acara resmi pendaftaran partai lokal secara lengkap.

“pada tahun 2016, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) partai lokal sudah ada yang memuat hal-hal teknis pelaksanaan partai lokal di Papua dan Papua barat” ucap Darius Nawipa menjelaskan.

Sekjend Partai Lokal menjelaskan pada saat verifikasi proses partai baru, tiba-tiba ada surat dari Mendagri yang mengatakan bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 hanya menyebutkan tentang Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal, sehingga tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.

Darius Nawipa menyampaikan latar belakang di ajukannya gugatan karena regulasi otsus uu no 21 tahun 2001 yang terdiri dari 24 bab dan 79 pasal hampir semua sifatnya multitafsir, sehingga fungsi desentrasilasi penata layanan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua tidak berjalan, yang terjadi adalah sentralisasi.

Baca juga:  Kasat Lantas Polres Kampar Beri Edukasi Tentang Cooling System dan Bahaya Melanggar Lalu Lintas

“kami melakukan uji materi terhadap frasa pasal 28 ayat 1 yang bunyinya orang asli Papua dapat membentuk partai politik lokal sesuai dengan draft, kemudian di ubah oleh Presiden, Megawati tahun 2008 dengan uu diatasnya, uu no 35 tahun 2008 yang mengakibatkan ‘lokal’ nya dihilangkan” ucap Darius selaku pengurus partai lokal pertama di Papua.

Darius mengatakan, kader-kader politik masyarakat Papua sudah ada sejak lama, tapi kemudian kader politik Papua jadi bingung dan ragu karena hak politik mereka tidak terakomodir akibat perubahan pasal 28 ayat 1.

Darius Nawipa mengatakan pendirian partai lokal Papua terbentur dengan keputusan yang dibuat di Jakarta, yang berpandangan atau meragukan Papua “jangan-jangan separitisme, jangan-jangan disintegrasi bangsa, jangan-jangan memunculkan niat-niat yang tidak baik untuk keutuhan negara” Akhirnya Megawati merubah pasal 28 dengan menghilangkan frasa partai lokal.

Darius Nawipa sebagai pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud dari persamaan hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Darius penyampaiannya berharap bahwa pendirian partai lokal dapat menjadi solusi dalam dinamika yang terjadi di Papua dan akan memberikan mamfaat untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Oleh sebab itu pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa “Partai Politik” dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21 Tahun 2001 diluruskan sehingga tidak ada multitafsir.

Darius Nawipa juga berharap pada Presiden Jokowi atas nama negara harus kasih kesempatan pada warga Papua untuk menghargai hak-haknya, berikan ruang pada Partai lokal pertama yang ada di Papua untuk ikut serta pemilu susulan tahun 2020 dengan kontestannya adalah partai Lokal yang telah memenuhi syarat seperti Partai Papua bersatu untuk merebut Kursi DPRD Papua dan Papua barat jalur kursi Otsus yang telah tersedia periode 2019-2024.

Baca juga:  CEP-MEP Dampingi PYR-FAM Mendaftar Di KPU Minsel

Dalam sidang sebelumnya, Djohermasyah Djohan sebagai ahli dari pemohon merupakan ahli di bidang politik lokal dan otonomi daerah yang dalam dua dasarwarsa terakhir ini banyak terlibat meneliti dan mengkaji isu-isu hot demokrasi lokal, bahkan pernah
berpengalaman menangani langsung ketika menjadi Dirjen Otonomi
Daerah dan Deputi Politik Sekretaris Wakil Presiden.

Djohermasyah dalam keterangannya menyampaikan keprihatinannya dengan tidak kunjung selesainya persoalan partai politik lokal di tanah Papua, seperti ditandai dengan tidak diakui dan tidak diperbolehkannya Partai Papua Bersatu mengikuti kontestasi pemilu dan pilkada. Padahal Pemerintahan Daerah Provinsi
Papua menyandang status otonomi khusus sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang menurut konstitusi harus diakui dan dihormati oleh negara.

“Selain itu, daerah yang diberi predikat otonomi khusus dengan undang-undang, sebetulnya memiliki model desentralisasi asimetrik,
bukan yang simetris atau yang transfer atau authority-nya oleh pemerintah pusat dilakukan secara luar biasa (extra ordinary), artinya daerah itu boleh lebih dan boleh berbeda dari daerah yang lain, baik dalam kewenangan dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya, fiskal dan
administrasi, dan tentunya dalam soal kepartaian.” Ucap Djohermasyah sesuai dengan salinan risalah sidang yang diterima tim media.

Djohermasyah menyampaikan berlarut-larutnya penyelesaian persoalan partai politik lokal di Papua yang kita tahu bergabung ke dalam Negara Kesatuan melalui proses penentuan pendapat rakyat tahun 1969, tentu hal ini menjadi tidak elok, tidak bijak karena bisa menebalkan ketidakpercayaan orang Papua kepada pemerintah negara. Lebih jauh lagi, bisa berpotensi mungkin mengobarkan semangat untuk memisahkan diri dari NKRI. Mengapa?

Karena Jakarta atau pemerintah yang berkuasa, kerap kali dicap inkonsisten dalam menjalankan Undang-Undang Otonomi Khusus. Dalam bahasa sinismenya orang daerah, fenomena ini disebut istilah “kepala dilepas, ekor dipegang” atau “Jakarta tipu-tipu kita”. ucap djohermasya selaku ahli pemohon.

Djohermasyah mencontohkan pemekaran daerah dibolehkan, tapi dimoratorium. Bendera daerah dibolehkan, tapi dimentahkan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS