Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Kasus percabulan kembali terjadi di Minahasa Selatan, tepatnya di desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan, adalah tersangka berinisial SM alias Yanto (42), yang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel akibat perbuatan cabul tersebut.
Pria SM (Yanto), melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri Melati (4).
Diketahui tersangka SM melakukan perbuatan bejatnya tersebut, dikala istrinya atau Ibu dari Korban dedang tidak berada dirumah, dan tersangka memanfaatkan waktu tersebut, untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara SIK, membenarkan tentang adanya laporan kasus Cabul tersebut.
“Tersangkanya yakni SM alias Yanto, 42 tahun warga Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan saat ini telah kita amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan dibawah umur yang juga merupakan anak kandungnya sendiri,” kata AKP Rio Gumara.
Sebagaimana diketahui dari hasil interogasi kepada korban, perbuatan cabul tersangka dilakukan dengan memasukan jari tangan tersangka ke kemaluan korban, sehingga korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel