Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Manfaat dan Program Dana Desa, sudah banyak dirasakan oleh warga masyarakat pedesaan, dimana sesuai dengan tujuannya sejak dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo, tujuan dana desa salah satunya adalah tersedianya sarana dan prasarana pedesaan guna menunjang dan peningakatan perekonomian masyarakat pedesaan.
Memanfaatkan anggaran dana desa, maka Desa Mokobang ditahun anggaran 2019 ini, mengerjakan berbagai item pembangunan desa, guna meningkatkan perekonomian warga masyarakat.
Untuk tahap III Dandes 2019 Desa Mokobang menurut HukumTua Wiklif Maindoka, mengatakan mengerjakan beberapa item pembangunan seperti Pavinisasi jalan desa, pembangunan Gorong-gorong sebanyak tiga unit, pengerjaan Drainase, serta pengerjaan perataan lapangan olahraga.
“Tahap III Dandes Mokobang kita mulai dengan kegiatan pembangunan Pavinisasi Jalan Desa serta pengerjaan gorong-gorong, kemudian kegiatan pengerjaan drainase di kompleks sarana lapangan olahraga, dan juga pengerjaan perataan lapangan olahraga,” ujar Wiklif Maindoka.
Pengerjaan Pavinisasi jalan desa menelan anggaran sebesar Rp.129.387.050 dengan volume panjang 131 meter dan lebar 4 meter, dan untuk Platdeker (Gorong-gorong) sebanyak 3 unit menelan anggaran sebesar Rp.33.711.000.
Dan untuk kegiatan pembangunan drainase menelan anggaran sebesar Rp.32.204.000 dan semua nominal anggaran disetiap pekerjaan tersebut sudah termasuk PPN dan PPh.
Kegiatan pengerjaan dari beberapa item pembangunan fisik desa tersebut, dikerjakan secara padat karya, dengan melibatkan warga masyarakat dalam proses pengerjaan sehingga warga masyarakat selain mendapat manfaat dari tersedianya sarana dan prasarana infrastruktur desa tersebut, juga mendapat manfaat dengan tersedianya lapangan kerja, yang berdampak pada peningkatan perekonomian keluarga.
“Proses kegiatan pengerjaan dilaksanakan secara padat karya dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengerjaan, sehingga warga masyarakat selain mendapat manfaat dengan tersedianya sarana infrastruktur desa tersebut, juga mendapat manfaat dengan adanya lapangan pekerjaan yang dapat membantu meningkatkan ekonomi keluarga,” tambah HukumTua Wiklif Maindoka.
Dikatakannya bagian dari Transparansi pengelolaan dana desa selalu menjadi prioritas bagi dirinya dalam pengelolaan dana desa selaku kuasa pengguna anggaran dalam desa, sehingga masyarakat mengetahui jenis kegiatan apa saja yang didanai melalui dana desa.
“Bermanfaat dan Tepat Sasaran, itulah yang menjadi tujuan dan dalam pengelolaan anggaran dana desa, dimana keterbukaan informasi publik mengenai proses pengerjaan selalu dikedepankan,” tambahnya.
Selain kegiatan pembangunan fisik dalam desa, anggaran dana desa tahap III Desa Mokobang juga menganggarkam Penyertaan Modal untuk BUMDes bersama Kecamatan Modoinding, dimana Bumdes Modoinding direncanakan akan mengelola objek wisata Puncak Doluong.
Diharapkannya pula agar warga masyarakat dapat menunjang dan mensupport setiap kegiatan pembangunan desa, guna kemajuan desa yang nantinya berdampak pada kesejahteraan warga masyarakat dengan tersedianya sarana infrastruktur desa, yang menjadi aset desa.
(Hengly)*