Kapolres Minsel; “Jika Sudah Memenuhi Unsur Pidana, HukumTua Yang Salah Gunakan Dandes Akan Saya Sikat”

Minsel356 Dilihat

Amurang/transparansiindonesia – Terkait dengan beberapa oknum HukumTua yang saat ini sudah dilaporkan ke Polres Minsel, perihal adanya dugaan penyalah gunaan Dana Desa (Dandes), Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana SH.SIK.MSi mengatakan apabila ada Hukum Tua yang sudah memenuhi unsur Pidana dalam kasus penyalah gunaan Dana Desa Akan segera di sikat (tahan-red)

Hal tersebut dikatakan Kapolres Minsel kepada awak media transparansiindonesia.com via whats app, Ia pun menyampaikan bahwa ada 167 Desa di Minsel, jadi ada 167 HukumTua yang bisa saja ditahan di Mapolres bila menyalah gunakan penggunaan dana desa.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minsel Periksa Kades Terkait Anggaran Ketahanan Pangan & Dana Desa

“Saya himbau kepada para HukumTua agar dapat menggunakan dana desa dengan baik, jangan coba-coba melakukan korupsi, nanti akan berhadapan dengan saya, masyarakat juga bila mendapati ada dugaan penyelewengan Dandes segera laporkan, nanti akan kita tindak lanjuti sebab masyarakat juga berhak ikut mengawasi pengelolaan Dandes.” kata KapDandes

Namun, Kapolres pun mengatakan jangan adanya pelaporan yang disampaikan ke Polres Minsel itu hanya bermuatan politis menjelang Pemlihan HukumTua (Pilhut), sebab apabila laporan yang disampaikan itu tidak benar dan hanya karena kepentingan politik menjelang Pilhut, keduanya akan saya tahan (Oknum HukumTua dan Pelapor).

Baca juga:  Ain, Tersangka Suami Bunuh Istri Divonis Hukuman Mati

Seperti diketahui saat ini sudah ada 7 HukumTua di Minsel yang sudah dilaporkan ke Polres Minsel atas dugaan penyalah-gunaan Dana Desa, dan kemungkinan masih bisa bertambah, peran aktif dari masyarakat pun sangat diharapkan dalam mengawasi pengelolaan Dandes, yang dananya diambil dari APBN ini.  (Hengly/TI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *