Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Peristiwa Kecelakaan Lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Torout pada Jumat malam 22 November 2019, sekitar pukul 22:30, Lakalantas tersebut melibatkan kendaraan roda dua jenis Yamaha RX King dengan plat nomor DB 2397 BR dengan kendaraan Roda Empat Jenis Grand Max dengan plat nomor DB 8769 CD.
Kendaraan Roda Empat Grand Max Dikemudikan oleh Yefta Mangowal, sedangkan Kendaraan Roda Dua dikendarai oleh Daylen Kasenda berboncengan dengan Lucky Mumek yang keduanya merupakan warga Desa Kinamang Kecamatan Maesaan.
Peristiwa Lakalantas itu terjadi ketika kendaraan roda dua bergerak dari Ranoyapo menuju arah Tompasobaru sedangakan kendaraan roda empat yang Dikemudikan oleh Yefta Mangowal bergerak dari arah sebaliknya dan Tepat berada di Desa Torout, keduanya terlibat kecelakaan yang mengakibatkan dua orang pengendara dan yang dibonceng meninggal Dunia.
Akibat kecelakaan tersebut dua orang pengendara motor yakni Daylen dan Lucky terpental ke aspal dan kendaraan bermotor yang ditumpangi keduanya terpental ke halaman rumah warga.
Lelaki Daylen Kasenda (23 thn) 0Meninggal dunia di RS Cantia Tompasobaru, sedangkan lelaki Lucky Mumek (15 thn) meninggal dunia ketika dalam perjalanan ketika akan dirujuk ke RS Kandow Manado setelah sebelumnya mendapat perawatan dari RS Cantia Tompasobaru.
Jajaran Polsek Tompasobaru segera melakukan olah TKP setelah mendapatkan laporan adanya Lakalantas tersebut.
Saat ini pengemudi kendaraan roda empat jenis Grand Max Yefta Mangowal bersama kendaraan roda empat, serta kendaraan roda dua yang ditumpangi korban sudah diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pengemudi kendaraan Grand Max bersama kendaraan Grand Max dan Kendaraan roda dua RX King telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere.
(Hengly)*
Sumber/Polsek Tompasobaru