Sulsel, transparansiindonesia.co.id – – Kejaksaan Negeri Tana Toraja menahan dan kembali mengeksekusi terpidana oknum mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Toraja Utara Naomi Latti, pada Selasa 5 November 2019.
Eksekusi tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefry P Makapedua SH sudah sesuai atau berdasar pada Putusan Mahkamah Agung No.1975 K/Pid.Sus/2018/tanggal 7 Januari 2019.
“Eksekusi ini sudah berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung,” ujar Jefry Makapedua.
Mantan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Toraja Utara Naomi Latti dipidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Naomi Latti (NL) ditahan atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo TA 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.250.000.000.
“Selain mantan Kadis Perindagkop Toraja Utara NL, ada juga satu terpidana lainnya yakni mantan Ketua Koperasi Pertenunan Toraja Melo, Erni Iriani, dan berdasarkan putusan MA nomor 4.K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Agustus 2017,” kata Makapedua.
Erni Iriani dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara, denda Rp.50.000.000, subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.150.000.000 atau subsider enam bulan penjara.
(T2)*