Amurang/transparansiindonesia – Polsek Tumpaan mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus pelemparan rumah yang terjadi pada hari Selasa (5/9) pkl. 23.30 wita di Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni DT (Dandi), 15 tahun, warga Desa Popontolen; ND (Noldy), 23 tahun, warga Desa Tumpaan; dan FR (Frangky/Boboho), 24 tahun, warga Desa Tumpaan.
Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar saat dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (7/9), mengungkapkan bahwa kedua tersangka pelemparan rumah tersebut diamankan malam tadi di kediamannya masing-masing.
“Kasus ini memang benar-benar kami atensi; sejauh ini ada 3 (tiga) tersangka yang berhasil kami amankan yaitu DT (Dandi), ND (Noldy) dan FR (Frangky/Boboho),” ungkap Kapolsek.
Diketahui pelemparan rumah terjadi di Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Selasa (5/9) malam sekira pkl. 23.30 wita yang mengakibatkan kerusakan pada atap rumah milik dari Bapak Abdul Samad Mariama.
“Masih akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan terkait dengan adanya indikasi bertambahnya tersangka,” tutup Kapolsek. (Hengly/TI)