Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Lelah dengan pelariannya sebagai buronan, ISMUNI SAMAL, BSc, salah satu terpidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 & 1996 yang telah rugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.091.777.789,- akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu, Rabu(6/3), sekitar pukul 16.00 WIB.
Terlebih sebelumnya juga, 2 buron terpidana lainnya (dalam berkas perkara terpisah) telah berhasil ditangkap & dieksekusi ke Lapas Bentiring oleh pihak Kejaksaan: terpidana Drs.M.TAUFIK (ditangkap oleh Tim Intel Kejagung di Jakarta) & terpidana SUPRATMAN URIP (ditangkap Kejati Bengkulu & Kejari Rejang Lebong di Kota Bengkulu).
Perkara korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 & 1996 diajukan dalam 2 berkas perkara secara terpisah, yakni berkas pertama: Drs.M.TAUFIK, SUPRATMAN URIP & (Alm) ERLIANSYAH Bin ABDUL MUIS dan berkas perkara kedua: ISMUNI SAMAL, Bsc & INDRA SYAFRI (Masih Buron).
Untuk menjalani pidananya, terpidana ISMUNI SAMAL, Bsc dieksekusi ke Lapas Bentiring sesuai Putusan MA RI No.:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan, denda Rp.3 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp.266.113.986,-.
(red)*