Irvan Firmansyah; “Tidak Ditemukan Unsur Pidana dalam Gerak-gerik Salam Dua Jari Anies Baswedan”

Nasional144 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id –Pihak Badan Pengawas Pemilu alias  Bawaslu Kabupaten Bogor mengumumkan hasil dari pemeriksaan salam dua jari yang diduga merupakan kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Senin (17/12/2018) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menegaskan, tidak menemukan unsur pidana dalam gerak gerik yang dilakukan Anies, termasuk salah dua jarinya.

Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan.

“Gakumdu memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor (Anies) itu tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya,” ujar Irvan saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).

Baca juga:  Terkesan Lecehkan Tugas Wartawan, LSM-AMTI Desak Mendagri Copot Pjs Bupati Pelalawan

Berdasarkan hasil pertimbangan Bawaslu yang dilihat dari keterangan pelapor maupun terlapor serta saksi, tidak ada bukti bahwa Anies memenuhi unsur pidana karena tidak menguntungkan ataupun merugikan pihak manapun.

“Baik keterangan pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor ini telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, jadi unsurnya tidak memenuhi,” kata Irvan.

Pada Senin, (7/1/2019) lalu Anies telah memenuhi panggilan Bawaslu Bogor yang bertempat di Bawaslu RI.

Diketahui sebelumnya Anies diduga telah melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 Juta.

Baca juga:  AMTI Ingatkan Kades Dan Lurah Terkait Penggantian PBP

 

(red)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *