Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.co.id – Menindak Lanjuti Perda Labuhanbatu No 8 Tahun 2017, DPRD gelar Rapat Paripurna Istimewa tentang pergantian antar waktu di aula gedung wakil rakyat setempat, Rabu (7/11/2018) sekira pukul 10.30 Wib.
Rapat pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu pengganti antar waktu (PAW) antara Sawal Effendi Hasibuan SE (Demokrat) menggantikan Kamaluddin Rambe,
Ir. H. Julkifli Siregar SH (Demokrat) menggantikan Akhyar P. Simbolon,
dan Ahmad Khairul (PBB) menggantikan Saiful Sirait.
Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Buhori yang saat itu tidak hadir karena sedang berada diluar kota, diwakili wakilnya Suriana, diacara itu menyebutkan, perggantian antar waktu ini sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2017.
“Ketiga anggota DPRD yang diganti, karena pindah partai politik dan sudah mendaftarkan diri secara resmi ke KPU sebagai calon Legislatif (Caleg) dari partainya yang sekarang” ujar Suriana.
Sementara itu, Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi berharap agar anggota legislatif yang baru dilantik menjadi mitra kerja pemkab.
“Selamat dan sukses saya ucapkan kepada yang baru saja dilantik, semoga menjadi mitra kerja Pemkab yang baik” ujar Plt Bupati.
Acara yang dihadiri sekitar 50 undangan itu, terlihat hadir, AKP M. Simarmata (Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu), Kapten Inf Mahmud Tambunan (Pasi Pers Dim 0209/LB ),H.Mukhlis Hasibuan (Ketua DPC Partai Demokrat Labuhanbatu),H Irianto Sotarduga (Ketua DPC PBB),
H. Safiruddin S.Ag (Kakan Kemenag LB), Hj. Jamila (HWK), H. Ahmad Muflih (Sekdakab), M. Rifai Harahap (Komisioner KPUD) serta jajaran OPD, Ormas, OKP dab tokoh masyarakat/ pemuda.
(AM)*