Galian C Ilegal di Kampar: Tantangan bagi Kapolres Baru untuk Menghentikan Praktik Merusak Alam

KAMPAR, RIAU305 Dilihat

 

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Selain galian C ilegal milik Cili tepental di pusat Kota Bangkinang, ternyata hanya berjalan kaki sekitar 50 meter masih juga terdapat aktifitas serupa.

Pasca bergulirnya praktik tambang galian C jenis tanah Urung terus merusak ciptaan alam semesta, dimana keberadaan di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kampar, Jalan pintas menuju arah Kantor Bupati Kampar, (16/4/2025).

Menurut media ini bukan tanpa sebab tantangan bagi Kapolres baru AKBP Mihardi Mirwan, SH, S.I.K, MM untuk menghentikan praktik merusak alam di wilayah hukum Polres Kampar.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan Tegas Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Bagaimana tidak, sejauh ini yang Kami rangkum, penambang seolah tidak ada merasa takut melakukan aktifitas.

Bahkan lapisan permukaan bumi yang merupakan tempat hidup tumbuhan terus di kebut oleh ekskavator lalu dilangsir menggunakan armada, alhasil mereka jadikan sebagai ajang bisnis namun sejauh ini justru larangan atau penangkapan oleh Polisi disinyalir belum menampikan.

Padahal di lain sisi merujuk Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *