Pengadaan Dua Unit Videotron Diduga Terjadi MarkUp, LSM-AMTI Bakal Laporkan Kadis Kominfo Rohil

RIAU3831 Dilihat

RIAU, TI – Pengadaan dua unit Videotron di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diduga terjadi MarkUp harga dan berujung pada adanya tindakan korupsi.

Kondisi Videotron tersebut yang rusak semakin menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Videotron tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, (LSM-AMTI) menyoroti dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir yang harus bertanggung jawab terhadap pengadaan dua unit Videotron.

Tommy Turangan SH selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan MarkUp dalam pengadaan dua unit Videotron yang diduga terjadi kerugian uang negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kadis Kominfo Rokan Hilir, Indra Gunawan memang dikenal sangat alergi dengan wartawan sehingga ketika ingin dikonfirmasi tak bisa merespon.

Anggaran untuk pengadaan dua unit Videotron tersebut diketahui mencapai angka 1,6 Miliar rupiah, namun kualitasnya tidak sesuai karena saat ini dalam kondisi rusak.

Apalagi dugaan MarkUp harga yang diduga terjadi dalam pengadaan Videotron tersebut. Dimana harga yang ditawarkan PT Kanaya Dotkomindo mencapai Rp.885 juta per unit, termasuk frame, rangka outdoor, biaya pemasangan, instalasi, pelatihan operator, pajak, biaya overhead, garansi satu tahun, dan jaminan suku cadang lima tahun. Namun, perbandingan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) menunjukkan nilai yang jauh lebih rendah, yakni hanya Rp159,6 juta per unit.

Baca juga:  Kades Pongkai Supratman Angkat Bicara Terkait Item Kegiatan T.A 2023 dan 2024,

Dugaan MarkUp pengadaan Videotron tersebut sebagaimana disampaikan Tommy Turangan SH melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, LSM-AMTI akan melaporkan hal tersebut dengan mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain, pengadaan Videotron LSM-AMTI juga bakal melaporkan dugaan-dugaan kejahatan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir.

Salah satunya yakni terkait kerjasama media dengan Pemkab Rohil yang ada di dinas yang dipimpin oleh Indra Gunawan tersebut.

Baca juga:  AMTI Bakal Laporkan Kadis PU-TR Rohil Ke KPK Terkait Dugaan Sejumlah Proyek Bermasalah

Dimana dalam perjanjian kerjasama media dengan Pemkab Rohil, beberapa media merasa dirugikan dengan apa yang telah dilakukan oleh Kominfo ROHIL.

“Pemerintah Indonesia sudah mengatur pasal pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), dimana pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniru orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun,” jelas Tommy Turangan SH.

“Kita bakal melaporkan ke aparat penegak hukum dan bahkan ke KPK maupun Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan anggaran-anggaran siluman di dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Rokan Hilir, ini demi mendukung program Asta Cita pak presiden salah satunya pemberantasan korupsi,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *