Police Line Dilangkahi, Babuk Solar Ilegal Berkurang, AMTI Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Manado1619 Dilihat

MANADO, TI – Kepolisian Sektor Tikala, Polresta Manado berhasil mengamankan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal jenis solar pada Selasa (25/3).

Gudang tersebut selanjutnya dipasangi garis polisi atau Police Line oleh pihak kepolisian guna mengamankan gudang dan barang bukti lainnya yang ada didalam gudang berupa solar ilegal yang ditampung ditempat penampungan.

BBM ilegal jenis solar yang berhasil diamankan oleh Polsek Tikala tersebut diduga milik dari seorang wanita JS alias Eqin yang beralamat di Kelurahan Malendeng.

Namun, anehnya selang sehari dipasangi garis polisi barang bukti berupa BBM jenis solar malah berkurang volumenya.
Kejadian tersebut langsung mendapatkan reaksi dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mempertanyakan kinerja kepolisian dalam hal ini Polsek Tikala yang tidak melakukan penjagaan di lokasi gudang.

Sehingga, diduga ada beberapa oknum yang melangkahi garis polisi dan mengambil solar didalam gudang.

“Ini kan aneh, barang bukti yang sudah dipasangi garis polisi tapi masih terkesan dibiarkan orang lain yang tidak berkepentingan melangkahi garis polisi dan diduga mengambil barang bukti jenis solar yang ada didalam gudang,” ketus Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Jeane Laluyan Apresiasi Kinerja Kapolsek Pelabuhan

Dikatakan Turangan, bahwa lokasi gudang yang berada di dilokasi tersebut ternyata berada dilahan milik dari balai wilayah sungai Sulawesi 1.

Dimana ditempat tersebut terdapat gubuk beratapkan terpal dan didalamnya berjejer beberapa tandon (wadah penampung) serta beberapa drum yang diisi BBM jenis solar.

“Ada dua orang yang terlihat sebagaimana hasil investigasi tim kami, dimana dua orang tersebut melangkahi garis polisi, yang satu orang teridentifikasi bernama Marvil yang diduga menjadi tangan kanan dari Eqin sang pemilik gudang dan BBM jenis solar ilegal tersebut,” jelas Turangan.

“Setelah melihat ada orang yang datang mendekati gudang tersebut, terlihat Marvil langsung melarikan diri dari gudang tersebut, namun sempat diabadikan oleh tim kami, anehnya, diduga pula mereka berani melangkahi Police Line karena ada backup dari oknum wartawan,” tambah Turangan.

Berselang sehari setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala menindaki penampungan BBM ilegal milik terduga Jacqualine Sekoh alias Ekin yang berada di Kelurahan Malendeng, barang bukti BBM yang berhasil di tindaki tersebut sudah berkurang.

Dijelaskan Tommy Turangan bahwa hal tersebut merupakan suatu tindakan pidana, karena dapat diduga sebagai kejahatan untuk menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP.

Baca juga:  AMTI Desak Jaksa Agung Perintahkan Kejati Sulut Laksanakan Putusan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/PNManado

“Seperti tidak takut hukum, Marvil bersama orang-orangnya kembali beraksi pada malam harinya sekira pukul 00.00 Wita untuk mengambil barang bukti solar tersebut, namun aksi mereka kembali dipergoki wartawan sehingga mereka mengurungkan niat,” kata Tommy Turangan SH.

Buntutnya, barang bukti solar didapati sudah berkurang. Ini terbukti dari hasil foto babuk yang diambil wartawan sesaat setelah lokasi tersebut di Police Line pada kemarin, Selasa (25/3/25) dibandingkan dengan Babuk solar yang sudah dipindahkan ke Mapolsek Tikala hari ini, Rabu (25/3/25) tepatnya sehari setelah kejadian.

Diduga aksi berani dari para terduga pelaku penyalahgunaan BBM karena diback-Up salah seorang oknum wartawan berinisial J.L

“Pihak kepolisian harus secepatnya menindaklanjuti akan hal ini, jangan biarkan opini publik berjalan seolah-olah meragukan kinerja kepolisian dalam memberantas mafia BBM ilegal, oknum-oknum yang diduga terlibat harus ditangkap, diperiksa dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di republik ini,” tegasnya. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *