AMTI Tantang Kapolda Riau Yang Baru, 100 Hari Kerja Tuntaskan Berbagai Kasus Yang Mandek

RIAU1563 Dilihat

RIAU, TI – Kepala kepolisian Daerah Provinsi Riau (Kapolda Riau) telah resmi berganti dari Irjen.Pol M. Iqbal kepada Irjen.Pol Herry Heryawan.

Berbagai harapan pun disandangkan publik ke pundak Herry Heryawan dalam upaya penegakan hukum di Provinsi Riau.

Pun seperti apa yang disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ditangan Herry Heryawan Polda Riau diharapkan akan mampu meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian khususnya di wilayah tugas Polda Riau, termasuk Polres dan Polsek yang ada.

Baca juga:  Marak Tempat Maksiat di Lipat Kain, Marjanis Sebut Bakal Berkolaborasi Dengan Forkompimcam dan Pol PP

Resmi menjabat sebagai Kapolda Riau, selanjutnya Irjenpol Herry Heryawan ditantang oleh LSM-AMTI apakah mampu menuntaskan berbagai laporan dan kasus yang ada namun mandek di tangan penyidik Polda Riau.

“Selamat atas jabatan yang baru, namun kami sebagai lembaga penggiat anti korupsi menantang keseriusan dari pak Kapolda terhadap upaya penegakan hukum di daerah provinsi Riau,” kata Tommy Turangan SH.

“Apakah mampu di 100 hari kerja pertama mampu menuntaskan kasus-kasus yang sementara ditangani namun hingga saat ini belum ada kejelasan termasuk penetapan tersangka,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Optimalkan Kesiap Siagaan Penanggulangan Bencana Banjir Polres Pelalawan Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Salah satu yang dicontohkan Turangan adalah dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode 2020-2021.

Dalam perkara tersebut, dijelaskan Turangan sampai pada pergantian kepemimpinan Polda Riau tak kunjung menetapkan tersangka. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *