4 Wartawan Dianiaya, 1 Nyaris Diperkosa, LSM-AMTI Desak Kepolisian Tangkap Wali Korong

Daerah, Nasional1738 Dilihat

SUMBAR, TI – Tindakan tidak berprikemanusiaan dialami oleh empat wartawan di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yakni Suryani Wartawan Nusantararaya.com, Jenni Wartawan Siagakupas.com, Safrizal Media Detakfakta.com dan Hendra Gunawan Wartawan Mitrariau.com.

Tindakan biadab dan sadis tersebut diduga dilakukan oleh mafia BBM dan mafia Tambang Emas ilegal di Tanjung Lolo, yakni Wali Korong.

Keempat wartawan tersebut disiksa dan dianiaya, serta diperas bahkan salah satu wartawan wanita nyaris diperkosa.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Kamis hingga Jumat dinihari (13-14 Maret 2025), dimana empat wartawan yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan mengalami penganiayaan dan juga barang-barang mereka dirampok.

Tak hanya sampai disitu saja, mereka juga diperas dengan harus menyerahkan uang tunai sebesar Rp.20 juta, karena kalau tidak mereka akan dibakar hidup-hidup.

Mereka pun akhirnya membayar uang tunai Rp.10 juta karena tak sanggup dengan apa yang dimintakan oleh Wali Korong.

Baca juga:  Adu Banteng Truk VS Bus Di Manyaran Wonogiri, Satu Orang Terluka
Wartawan korban penganiayaan diduga dilakukan oleh Wali Korong

Selain melakukan pemerasan, penganiayaan dan perampokan, mafia BBM dan mafia tambang emas ilegal Wali Korong juga mengancam mereka akan dibunuh dengan cara menjatuhkan ke jurang dan membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.

Tindakan yang dialami oleh sejumlah wartawan tersebut mengundang reaksi publik dan sejumlah LSM.

Salah satunya datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH sangat mengecam tindakan biadab yang dilakukan oleh mafia BBM ilegal dan mafia tambang emas ilegal, Wali Korong.

Ia pun mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkap aksi biadab tersebut dan menangkap serta mengadili Wali Korong, karena telah melakukan perbuatan-perbuatan keji terhadap empat wartawan.

Dijelaskannya, tugas profesi wartawan merupakan tugas mulia, sebagai pilar keempat demokrasi, dan tentunya pula profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.

“Biadab dan keji apa yang dilakukan oleh Wali Korong, menganiaya, merampok dan bahkan hampir memperkosa salah satu wartawan, maka dari itu perbuatan tersebut tak bisa dibiarkan, pihak kepolisian harus segera menangkap oknum Wali Korong,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  CEP 'Go International', Dipercayakan Jabat Ketua GKSB Untuk Marocco

Untuk diketahui tugas profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan hukum bagi wartawan. Undang-undang ini juga mengatur kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Ketentuan dalam UU Pers

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara

Pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya

Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya

Perusahaan pers tidak dapat memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *