Ketua Forum (FPII) Memohon Kapolres 50 Kota menangkap Bucok Pelaku Pengancaman Syeikh Muliadi di Kabupaten 50 Kota Sumbar.

Daerah47 Dilihat

 

Sumbar, Transparansiindonesia.co.id Ketua Forum Pers Independent Indonesia(FPII) korwil kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Rusman menyesalkan tindakan Bucok yang mendatangi kediaman syeikh
muliadi di Jorong Ketinggian kecamatan Harau kabupaten 50 kota Sumbar.

Menurutnya, tindakan Bucok itu telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman ayat 1 yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, supaya memberi utang atau menghapus piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian pada pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung ancaman huruf 1 menjelaskan barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk berbuat, tidak berbuat atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau denda.

Untuk itu melalui Forum Pers Independen Indonesia (FPII) korwil Kuansing Rusman meminta kepada Kapolres Kabupaten 50 kota Sumatra Barat agar segera menangkap dan memproses Bucok karena mendatangi kediaman syeikh Muliadi dan memberikan ancaman akan membunuhnya.

Baca juga:  Pegawai Kantor Imigrasi Diminta Mampu Cegah Praktek Pungli

Atas tindakan Bucok itu syeikh Muliadi merasa terganggu dan trauma berat oleh ancaman Bucok yang datang secara tiba – tiba kerumahnya dengan membawa sebilah golok.

” Iya, saya selaku ketua FPII korwil Kuansing meminta kepada Kapolres Kabupaten 50 Kota Sumatra Barat agar segera menangkap Bucok pelaku pengancaman syeikh Muliadi belum lama ini, kejadian itu membuat syeikh Muliadi dan keluarga trauma berat,” kata Rusman Ketua FPII Korwil Kuansing.

Menurut Rusman, kronologis kejadian itu terjadi pada hari kamis (13/3/2025) secara tiba – tiba Bucok warga setempat datang ke rumah syeikh Muliadi, tanpa permisi memasuki rumah dengan menabrak pintu rumah. Seketika Syeikh Muliadi terkejut,dengan kejadian itu, karena melihat Bucok pelaku pengancaman membawa sebilah golok, dan mengancam akan membunuh syeikh Muliadi dengan melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Baca juga:  Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Kemudian kata Rusman,syeikh Muliadi ini berprofesi sebagai guru mengaji di wilayah Sumatra barat yang cukup disegani warga. Murid – muridnya tersebar di berbagai daerah baik Sumatra barat, Riau dan Jambi. Selama ini syeikh Muliadi sangat dihormati warga, karena dia cukup baik dengan masyarakat.

” Menurut saya beliau syekh Muliadi itu orang baik sering membantu warga dan cukup dermawan. Selain itu dia juga menjadi guru bagi masyarakat Sumatra barat, Riau bahkan Jambi yang ingin memperdalam tentang ilmu agama Islam, jadi saya kira ancaman yang dilakukan bucok terhadap syeikh Muliadi sangat mengganggu kami selaku muridnya, untuk itu saya minta Polres 50 Kota untuk segera bertindak menangkap pelaku,” tegas Rusman Murid Syeikh Muliadi sekaligus Ketua FPII Korwil Kuansing Provinsi Riau (14/3/2025).(ISHAK)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *