KAMPAR, TI – Persoalan mafia tanah terus menjadi masalah yang menjadi sorotan publik hingga saat ini, hal tersebut sering menjadi buah bibir publik oleh karena banyak persoalan tanah yang mangkrak atau tak terselesaikan.
Salah satu contohnya adalah persoalan yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dimana dugaan mafia tanah terkesan mangkrak di aparat penegak hukum yakni kejaksaan negeri Kampar.
Penanganan kasus dugaan mafia tanah tersebut, tepatnya di desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, menjadi sorotan publik dan sejumlah LSM.
Salah satu yang getol menyoroti persoalan tersebut adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa perkara dugaan mafia tanah di desa Indra Sakti tersebut, sebagaimana hasil investigasi tim LSM-AMTI di lapangan ternyata sudah hampir tiga (3) tahun lamanya mengendap di Kejari Kampar.
“Penanganan kasus dugaan mafia tanah di desa Indra Sakti telah lama ternyata, sudah hampir tiga tahun mengendap di Kejari namun hingga saat ini tidak terselesaikan, ada apa dengan Kejari Kampar.., apa mungkin ada sesuatu yang tidak beres disana,” ujar Tommy Turangan SH.
Kasus tersebut menurut Turangan melibatkan mantan kepala desa Indra Sakti yakni Misdi, dan pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan penggeledahan di rumah pribadinya dan melakukan pemeriksaan.
Sejumlah saksi telah dipanggil oleh Kejari Kampar melalui Kasi pidana khusus.
Maka dari itu, LSM-AMTI menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kampar yang terkesan menyembunyikan sesuatu dalam penanganan kasus dugaan mafia tanah tersebut.
Apalagi sejumlah saksi telah diperiksa dan sejumlah tempat telah digeledah termasuk kantor kecamatan Tapung.
Lanjut Turangan, meminta agar Jaksa Agung dapat menilai dan mengevaluasi kinerja Kajari Kampar, karena tak mampu menangani perkara tersebut, sehingga membuat publik bertanya-tanya terlebih masyarakat desa Indra Sakti yang mempertanyakan status kepemilikan lahan sekitar 40 hektar tersebut.
“Jaksa Agung harus mengevaluasi kinerja Kajari Kampar dan para pegawainya termasuk Kasi pidsus yang terkesan lamban menangani perkara, dan bila perlu Jaksa Agung segera mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan menggantinya dengan orang yang benar-benar total dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Kampar,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*