SPBU Pertamina 14.283.692 Pelalawan, Melayani Pembelian BBM Solar Bersubsidi Menggunakan Bus Modifikasi Tanki

Pelalawan, RIAU219 Dilihat

 

Pelalawan, Transparansiindonesia.co.id Ditegah mencuatnya kemelut PT Pertamina (Persero) dilanda permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan, namun Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Pertamina masih terlihat melakukan aksi curang dalam mendistribusikan BBM Bersubsidi. Seperti yang disorot kali ini, tepatnya di SPBU 14.283.692 jalan Koridor PT RAPP Kilo meter 5, Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau.

SPBU ini terkesan melayani pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, yang diduga akan diperjualbelikan kembali ke Industri, dengan cara melansir menggunakan Bus perusahaan angkutan karyawan PT RAPP.

Aktivitas ini menjadi sorotan awak media, ketika terlihat Bus tersebut tengah melakukan pengisian BBM di SPBU 14.283.692. Spontan kejanggalan tersorot tengah melakukan pengisian BBM. Bus perusahaan angkutan Karyawan itu melakukan pengisian BBM pada bagian bagasi, bukan pada bagian paralel BBM yang ada pada Bus tersebut.

Hal ini menimbulkan kecurigaan awak media. Usai melakukan pengisian BBM, Bus tersebut bergerak melitas dijalan koridor RAPP sekitar 500 meter, lalu berhenti dipinggir jalan, berdampingan dengan satu unit truk jenis cold diesel.

Kemudian terlihat dua orang menyalinkan BMM yang ada di begasi Bus tersebut dengan cara menyedot menggunakan selang yang tersambung ke dinamo pompa isap, ke tanki pelastik berkapasitas 1 ton di atas truk cold diesel itu.

Baca juga:  Satlantas BKO Bagansiapiapi Polres Rohil Tertibkan Belasan Kenalpot Tidak Spesifikasi

Selain terlihat tanki pelastik berkapasitas 1 ton itu, juga terlihat puluhan jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar di atas truk. Awak media mencoba mempertanyakan kepada dua orang lelaki tersebut.

“Iya benar dari SPBU itu, tanki yang dibagasi tanki buatan bang, kapasitas 400 liter,” jelas sopir Bus.

Kalau BBM ini bukan punya kita bang, punya bos, kita hanya melansirkan saja.

Awak media kembali ke SPBU tersebut dan menemui petugas SPBU, bernama Naga. Namun ia tidak mengakui adanya aktivitas tersebut.

“Kami tidak ada bermain, kalau ada jumpa silahkan foto atau videokan lalu beritakan saja,” jawab Naga dengan singkat.

Sementara, seperti yang diketahui bersama, ada beberapa poin larangan terhadap SPBU yang telah ditetapkan pemerintah.

SPBU Pertamina dilarang melayani kendaraan yang dimodifikasi tangki BBM. Larangan ini berlaku untuk pengisian BBM bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar). Alasan larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan Sambangi Keluarga Duka Yang Meninggal Dunia di Lokasi Banjir Jalan Lintas Timur km 83.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran.

Contoh Larangan yang ditetapkan :

SPBU dilarang melayani kendaraan dengan nomor polisi yang berbeda dengan QR Code subsidi yang tepat.

SPBU dilarang melayani pengisian berulang-ulang dengan kendaraan yang sama, tetapi menggunakan QR Code kendaraan lain.

SPBU dilarang melayani motor dengan tangki modifikasi untuk mengisi Pertalite.

Jelas konsekuensi pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan ini, dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) Tommy Turarangan, SH mendesak BPH Migas dan APH setempat, agar dapat melakukan pemeriksaan cctv SPBU 14.283.692 di Kabupaten Pelalawan tersebut, menyesuaikan tanggal dan waktu kejadian.

“BPH Migas selaku pengawas hilir minyak dan gas, harus bersikap tegas dalam pengawasan, agar penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk meraup keuntungan,” Tukas Turarangan.
Mingu (9/3/2025).

(Tim/ Romi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *