LSM-AMTI; APH Harus Masuk Selidiki Sejumlah Proyek Di Minsel Yang Belum Tuntas

Nasional, SULUT3232 Dilihat

Minsel, transparansiindinesia.co.id – LSM penggiat anti korupsi, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) memberikan sorotan terhadap sejumlah proyek di Minahasa Selatan.

Menurut Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa ia mengklaim ada sejumlah proyek di Minahasa Selatan yang belum terselesaikan walaupun telah memasuki tahun anggaran yang baru.

“Ada sejumlah proyek di Minahasa Selatan yang anggarannya ditata di tahun 2024, tapi hingga tahun 2025 belum juga selesai dikerjakan,” kata Tommy Turangan SH.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang mana proyek-proyek belum selesai dilaksanakan.

Baca juga:  Diduga Permainkan Harga Nilam Di Sulut, LSM-AMTI Desak Pemerintah Tindak PT. Van Aroma

“Ada juga proyek yang diselesaikan pengerjaannya ditahun 2025 dan menurut saya itu sudah melampaui batas waktu yang diberikan, apakah ada sesuatu yang janggal sehingga pelaksanaan pengerjaan memakan waktu yang lama,” ujar Turangan.

Sejumlah proyek yang hingga kini belum selesai dikerjakan menurut Turangan ada disejumlah SKPD, seperti Dinas PU-TR dan dinas pendidikan.

Sehingga, dijelaskan Turangan bahwa proyek yang mangkrak-mangkrak tersebut tentunya tidak memiliki asas manfaat, karena belum bisa digunakan oleh masyarakat.

Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki sejumlah proyek-proyek di Minahasa Selatan tahun 2024 baik yang pengerjaannya baru diselesaikan tahun 2025 maupun sejumlah proyek yang hingga kini belum selesai dikerjakan.

Baca juga:  Manfaatkan Waktu Reses, MEP Serap Aspirasi Warga

“LSM-AMTI kiranya dapat masuk untuk menyelidiki sejumlah proyek-proyek yang belum selesai hingga saat ini, kami duga ada terjadi kerugian uang negara sehingga proyek belum selesai dikerjakan,” tegas Tommy Turangan SH.(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *