Minsel, transparansiindonesia.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting keberadaannya dalam suatu desa guna pendorong untuk peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun yang menjadi tujuan BUMDes yakni;
-Meningkatkan perekonomian desa
-Mengelola aset desa
-Memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat
-Menyalurkan hasil pertanian ke pasar
-Membuka lapangan pekerjaan
-Mengurangi pengangguran
Dasar hukum BUMDes UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 39 Tahun 2010.
Pendirian BUMDes
Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Sebelum pendirian, harus dilakukan Rapat Dalam Badan Permusyawaratan Desa.
Hasil rapat dituangkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes)
Pengelolaan BUMDes
Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDes
Pemerintah Desa mempertanggung-jawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Pengurus BUMDes diharapkan mampu mengoptimalkan potensi-potensi desa untuk digali dan dikembangkan agar dapat menjadi salah satu sumber PADes.
Ditahun 2025, sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pemerintah melalui kementerian terkait, bahwa untuk ketahanan pangan yang alokasi anggarannya dari dana desa, akan dikelola oleh BUMDes.
Sehingga, sangat penting pemahaman bagi pengurus BUMDes terkait dengan tugas kerja dan fungsi mereka dalam mengelola anggaran ketahanan pangan dana desa nantinya.
Maka dari itu, dalam rangka untuk mengelola anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk ketahanan pangan, pengurus BUMDes di wilayah Kecamatan Tompasobaru Dibekali pemahaman tentang tugas dan fungsi serta upaya-upaya untuk menjadikan BUMDes sebagai Pioneer peningkatan ekonomi desa.
Pembekalan dan materi diberikan langsung oleh tim dari P3MD Minsel bersama dengan TPPI Kecamatan Tompasobaru.
Kegiatan digelar di GOR Desa Tompasobaru Dua pada Jumat 7 Maret 2025, dan dibuka oleh Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa.
Dalam kegiatan tersebut, ada lima desa yang mengikut-sertakan pengurus BUMDes mengikuti kegiatan tersebut.
Kelima desa tersebut yakni, desa Tompasobaru Dua, Desa Tompasobaru Satu, Desa Sion, Desa Raraatean, dan Desa Karowa.
Selanjutnya, untuk lima desa lainnya juga akan dilaksanakan kegiatan serupa yakni diberikan pemahaman dan pembekalan sebelum mereka melaksanakan pengelolaan ketahanan pangan.
Maksud dari kegiatan tersebut adalah agar nantinya, anggaran ketahanan pangan dari dana desa dapat dikelola dengan baik dan akuntabel serta transparan, serta akan mampu menjadi sumber pendapatan asli desa dengan memanfaatkan peluang dan potensi desa masing-masing.
Berharap juga, melalui kegiatan tersebut para pengurus BUMDes didorong untuk melakukan tahapan dan kelengkapan administrasi dan berkas agar bisa menjadi BUMDes yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI.
Karena, salah satu syarat BUMDes bisa menjadi supplier untuk makan bergizi gratis (MBG) adalah BUMDes yang telah memiliki legalitas atau berbadan hukum. (Hen)*