JAKARTA, TI – Penimbunan BBM merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan undang-undang migas.
Dan demi meraup keuntungan banyak, tak sedikit oknum-oknum yang melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Mafia Solar, saat ini menjadi buah bibir ditengah masyarakat oleh karena tindakan oknum-oknum tersebut yang sangat dikeluhkan oleh masyarakat.
Tak sedikit masyarakat mengeluhkan oleh karena ketersediaan BBM jenis solar menjadi langka dan susah didapat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) sangat mengecam aksi-aksi dan tindakan yang dilakukan oleh mafia solar yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan masyarakat.
Salah satu yang disoroti oleh LSM-AMTI adalah oknum yang diduga mafia Solar di wilayah Sulawesi Tengah dengan inisial J alias Jibril.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa diduga oknum Jibril melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dan selanjutnya di distribusikan ke perusahaan tambang.
“Oknum Jibril ditengarai menjadi mafia Solar di Sulawesi Tengah, ia melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dan selanjutnya di distribusikan ke perusahaan tambang,” jelas Turangan.
Dijelaskan Tommy Turangan bahwa Jibril yang selaku owner atau pemilik perusahaan PT. Allstar Energi memanfaatkan perusahaan tersebut untuk melakukan penimbunan BBM.
Hal tersebut sangat jelas merupakan kejahatan migas sesuai dengan undang-undang migas yang berlaku.
“Tindakan melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi merupakan kejahatan hukum dan dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (MIGAS),” ujar Turangan.
Maka dari itu, atas dugaan tersebut Turangan mendesak agar Bareskrim Mabes Polri dapat menangkap dan memproses hukum oknum Jibril.
“Kami minta agar Bareskrim Mabes Polri dapat menangkap Jibril, karena diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dan selanjutnya dipasok ke perusahaan,” desak Tommy Turangan SH.
Apalagi, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bahwa para mafia-mafia solar harus ditangkap karena tindakan mereka merugikan keuangan negara.
“Tak ada yang kebal hukum di negeri ini, siapapun yang memback up, dari institusi manapun apabila telah melakukan perbuatan melawan hukum apalagi menjadi mafia solar yang merugikan negara harus ditangkap dan diproses,” tegas aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut. (T2)*