SULUT, TI – Keberadaan PT. Van Aroma saat ini sedang menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Sulawesi Utara, terlebih para petani Nilam Sulawesi Utara.
Pasalnya, kaki tangan dari perusahaan tersebut dituding mempermainkan harga jual minyak nilam di Sulawesi Utara.
PT. Van Aroma didirikan pada tahun 2006 dan selanjutnya telah berkembang pesat selama bertahun-tahun dan menjadi pemimpin dalam minyak Atsiri Indonesia, Molekul Aroma, dan Ekstrak Bogani.
Dan saat ini, PT. Van Aroma telah berada atau berkantor di Kotamobagu setelah pindah dari Ampana Sulawesi Tengah.
Kantor PT. Van Aroma tepatnya berada di jalan Gatot Subroto No.KEL, RT.3/RW.2, Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Oleh kalangan petani Nilam Sulawesi Utara, PT. Van Aroma dituding dan seenaknya memainkan dan me-remote harga minyak nilam di Sulut.
Selanjutnya, keberadaan PT. Van Aroma di Sulawesi Utara tepatnya di Kotamobagu mendapatkan sorotan juga dari sejumlah LSM.
Termasuk salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dugaan adanya peran PT. Van Aroma sehingga harga jual minyak nilam terus merosot harus menjadi perhatian dari pemerintah dan juga unsur APH.
Karena, menurut Turangan keberadaan PT. Van Aroma di Kota Kotamobagu diduga Ilegal.
Maksud Tommy Turangan bahwa keberadaan PT. Van Aroma di Kotamobagu tidak dilengkapi dengan berkas dan syarat administrasi termasuk diduga belum memiliki ijin.
Maka dari itu, Turangan meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kotamobagu untuk menyelidiki keberadaan PT. Van Aroma di Kotamobagu.
“LSM-AMTI minta agar Polres Kotamobagu dalam hal ini Kapolres untuk memerintahkan anak buahnya untuk menyelidiki keberadaan PT. Van Aroma di Kotamobagu, termasuk menyelidiki dugaan permainan harga jual minyak nilam yang dilakukan oleh PT. Van Aroma,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*