Polres Pelalawan Gelar Perkembangan Penyelidikan Kecelakaan Lalu lintas Di Desa Segati.

Pelalawan, RIAU57 Dilihat

 

PELALAWAN, Transparansiindonesia.co.id Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK sampaikan hasil perkembangan penyelidikan tragedi kecelakaan lalu lintas Kbm.Truck Mitsubishi BM 8699 ZO di Desa Segati kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Acara berlangsung di Aula teluk Meranti Polres Pelalawan
Kamis (27/2/ 2025).

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto.SH.MH dalam gelar konferensi pers menyampaikan terkait perkembangan penyelidikan kecelakaan maut yang terjadi di Desa Segati pada Sabtu 22 Februari 2025.Dimana kecelakaan tunggal yang di alami oleh mobil truk PT ERB yang membawa 32 penumpang, mengakibatkan 15 nyawa melayang.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk di TKP, penyidik berpendapat bahwa pengemudi sudah cukup bukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas. Dimana kejadian ini mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang dan mengakibatkan korban orang lain meninggal dunia,”.Sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga:  Situasi Di Lokasi Banjir KM 83 Sudah Mulai Surut Arus Lalu Lintas Dibuka Dua Jalur

Sementara itu Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria SIK,menjelaskan selama penyelidikan tim sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dari 7 keterangan saksi yang diperiksa. Data saksi yang sudah diperiksa adalah 3 orang saksi penumpang truk colt Diesel BM 8699 ZO. Satu orang saksi dari Security, Satu orang saksi dari Humas PT NWR, satu orang saksi ahli dari Dishub Pelalawan, satu orang saksi ahli dari Dinas PUPR Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara maka dapat disimpulkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi truck Mitsubishi BM 8699 ZO, Maranatha zendrato(30) , yang merupakan korban meninggal dunia. Sementara ini disimpulkan pengemudi sebagai tersangka mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 310 ayat 1 dan 4 dan 277 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian kedepannya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk bisa menyimpulkan apakah ada tersangka baru, baik dari pemilik PT ERB atau keterangan saksi lainnya,”jelas Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK.

Baca juga:  Demo Jilid II Akan Diserukan Kembali Oleh (ISMAHI) Terkait Mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Atas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan flyover SKA

Kapolres Pelalawan menambahkan kedepannya Satlantas Polres Pelalawan dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan.Akan melakukan koordinasi dan himbauan baik dengan instansi terkait, perusahaan, Pemda.Terutama himbauan kepada pihak perusahaan yang masih menggunakan kendaraan truk untuk mengangkut orang.

“Langkah cepat yang akan dilakukan adalah berupa himbauan kepada perusahaan perkebunan,yang menggunakan mobil truk modifikasi untuk mengangkut orang atau pekerja,”Tegasnya.

Terahir Kapolres Pelalawan menegaskan akan melakukan penertiban dan tindak tegas kepada masyarakat atau perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.Tak terkecuali perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan yang masih menggunakan mobil truk dan Pick Up untuk membawa orang atau pekerja.(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *