SULUT, TI – Disaat petani Nilam di Sulawesi Utara lagi semangat-semangatnya melakukan penanaman nilam, justru praktek mafia tersaji dan merugikan para petani Nilam.
Praktek mafia dengan mempermainkan harga jual minyak nilam di Sulut diduga dilakukan oleh kaki tangan dari perusahaan PT. Van Aroma, yang merupakan perusahaan asal India yang berkantor di Bogor Jawa Barat.
Memasuki awal tahun 2025, harga jual minyak nilam berada di kisaran Rp. 2 jutaan per kilogram dan kini harganya terus merosot dan berada di kisaran Rp 600-an ribu.
Keluhan para petani Nilam mendapatkan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Yang melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa cara-cara dari oknum maupun kelompok bahkan perusahaan yang mempermainkan harga jual minyak nilam harus menjadi atensi dari pemerintah.
Karena menurut Turangan, sudah kewajiban pemerintah melindungi rakyatnya terlebih para petani untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Awalnya harga jual minyak nilam sangat menggiurkan dan menjanjikan sebagai pendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun saat ini harga terus merosot dan diduga ada andil dari PT. Van Aroma sehingga merosotnya harga jual minyak nilam,” kata Turangan.
Kata Tommy Turangan, seharusnya praktek mafia yang dilakukan di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu z jangan lakukan lagi pada petani Nilam Sulawesi Utara.
Dari informasi yang didapat oleh LSM-AMTI, bahwa PT. Van Aroma telah berpindah dari Ampana, Sulawesi Tengah ke Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara dan berkantor di sana.
“Harus menjadi perhatian dari perusahaan PT. Van Ampana apalagi harus memperhatikan keberlanjutan atau Sustainibility dari petani Nilam,” jelas Turangan.
Maka dari itu, pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VICTORY) harus memberikan proteksi harga kepada petani Nilam.
Ia mendesak agar pemerintah dapat menindak tegas PT. Van Aroma yang terindikasi menjadi biang dari terus merosotnya harga jual minyak nilam di Sulawesi Utara.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan proteksi kepada petani Nilam agar kesejahteraan meningkat, tindak PT. Van Aroma yang diduga mempermainkan harga jual minyak nilam, karena juga sesuai instruksi presiden Prabowo bahwa petani harus dilindungi,” kata Turangan.
Ia pun meminta pemerintah Sulawesi Utara untuk mengecek apakah perusahaan tersebut sudah memiliki ijin atau belum apalagi juga terindikasi perusahaan tersebut tidak memberikan PAD bagi pemerintah daerah. (T2)*