Warga Minta Pertamina Beri Sanksi  SPBU 14.289.6129 Pujud Karena Layani Pelansir BBM Bersubsidi

RIAU5629 Dilihat

 

Rohil, Transparansiindonesia.co.id SPBU Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan nomor lambung 14.289.6129 diduga menjadi surga bagi para pelangsir bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite. Aktivitas pelangsiran di SPBU ini berlangsung tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya kongkalikong antara pelangsir dan pihak SPBU.

Beberapa mobil L 300 serta kendaraan lain terlihat bolak-balik mengantre di SPBU tersebut untuk melangsir BBM. Salah satu mobil bahkan diketahui mengantre hingga empat kali dengan sopir dan plat nomor yang sama. Padahal, sesuai aturan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat wajib menggunakan barcode atau kode QR dari aplikasi MyPertamina.

Tak selain itu saja pasalnya pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite harus menunggu antrian panjang disebabkan para pelangsir motor bertangki besar merajalela.

Bahkan hal ini diduga sudah lama bergulir namun Pertamina tak kunjung memberikan sanksi kepada SPBU 14.289.6129 terkait kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan begitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), tak juga kunjung ada tanda-tanda.

Baca juga:  Dukung Program Presiden Prabowo Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Garcep Memberikan 150 Paket Makan Siang 4 Sehat 5 Sempurna Gratis Kepada Siswa Sekolah Dasar

Padahal selain sanksi skorsing, sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi juga sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, para pelansir BBM bersubsidi mengisi BBM ke sepeda motor Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi, seakan-akan para pelansir dan pihak SPBU itu sudah berkerja sama.

Lanjut dia, para pelaku menggunakan jasa pelangsir yang tiap hari pada jam-jam tertentu membeli BBM menggunakan sepeda motor, kemudian mengeluarkannya kembali dari tangki yang telah dimodifikasi dan memasukkan BBM ke jerigen.

“Pengisian BBM dilakukan secara berulang-ulang hingga beberapa jerigen tempat penampungan penuh. Setelah jerigen penuh, BBM tersebut kemudian dibawa kepada pengepul atau pedagang minyak eceran untuk dijual dengan harga lebih mahal,” katanya, Minggu (16/02/2025).

Baca juga:  AKP Vino Lestari Beri Edukasi Tentang Cooling System dan Bahaya Melanggar Lalu Lintas

“Bahkan Setiap hari sejumlah pelangsir menggunakan sepeda motor mengisi BBM berulang-ulang ke SPBU tersebut. BBM bersubsidi itu kemudian dibawa ke suatu rumah yang lokasinya tidak terlalu jauh dari SPBU, untuk dikumpulkan dalam jerigen,” sambung dia.

Warga menambahkan “BBM bersubsidi dari SPBU tersebut diduga diselewengkan untuk dijual kembali. Kalau Pertamina memang mau membongkar praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut tinggal buka CCTV saja. Tapi sampai saat ini tindakan tersebut tidak pernah dilakukan.”

Dengan kondisi seperti ini, warga berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kapolres Rokan Hilir untuk dapat melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para mafia BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Bahkan Sudah lama praktik begini mereka lakukan. tapi tidak pernah ditindak, sementara di SPBU itu ada CCTV,” tanya dia. (TIM)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *