Riau, Transparansiindonesia.co.id Penyalahgunaan solar bersubsidi tepatnya di Jalan Lintas Sumatra, Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini, jum’at (14/02/2025).
Cara pola para pemain solar ilegal, dirinya sudah sangat paham sekali, mereka mengisi di SPBU setempat menggunakan kendaraan truk Fuso yang telah dimodifikasi ini mengisi secara mandiri BBM bersubsidi jenis Solar. BBM solar itu nanti kumpulkan di pangkalan tempat pengepulan.
Mirisnya pihak SPBU ini diduga telah bekerja sama dengan mafia solar tersebut, dimana mafia menyetorkan terlebih dahulu uang untuk medapatkan kuota pembelian bahan Bakar minyak (BBM) jenis Solar secara eksklusif.
Kendaraan mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar BM 8760 TG tersenter camera pewarta sedang melakukan pembokaran di Daerah Jalan Sumatra Kota Pekanbaru tidak jauh dari SPBU.
Tommy Turangan SH, selaku ketua Umum LSM AMTI (Aliansi Masyarakat Transparansi lndonesia) meminta kepada Kepolisian Daerah Polda Riau untuk segera segera menghentikan aktivitas tersebut, yang akan berimbas kepada kerugian masyarakat dan Negara.
Kami meminta aparat penegak hukum terkhususnya Kapolsek Payung Sekaki memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum-oknum tersebut. Salah satu kejahatan terhadap BBM migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tentunya tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat, maka dari itu sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum, “Tegas Turangan.**