Jakarta, Transparansiindonesia.co.id 14 Februari 2025 – Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mendatangi ruang Kapolri untuk mendesak penangkapan segera terhadap Haji Alwi, Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES). Haji Alwi diduga terlibat dalam penggelapan hasil sawit dari lahan milik masyarakat adat Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Berdasarkan laporan warga, nilai hasil panen sawit yang diduga diselewengkan selama bertahun-tahun mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Masyarakat Desa Senama Nenek telah melalui perjuangan panjang dalam memperoleh kembali lahan adat mereka yang sebelumnya dikuasai oleh PTPN V. Pada Desember 2019, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar kepada masyarakat adat Senama Nenek. Sejak saat itu, pengelolaan lahan dipercayakan kepada Koperasi KNES dengan harapan hasil panen dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan koperasi justru menimbulkan banyak kejanggalan.
Dugaan penggelapan semakin kuat karena sebagian besar anggota koperasi hanya menerima beberapa ratus ribu rupiah per bulan, jumlah yang tidak sebanding dengan hasil panen sawit dari ribuan hektar lahan produktif. Berdasarkan perhitungan warga, dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang rata-rata berkisar Rp2.000 per kilogram dan produksi sawit yang mencapai puluhan ribu ton per tahun, seharusnya setiap anggota koperasi mendapatkan bagian keuntungan yang jauh lebih besar. Namun, kenyataannya dana tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi pengurus koperasi dan jaringan mafia yang melindungi mereka.
Selain Haji Alwi, jaringan ini juga diduga melibatkan oknum Kepala Desa Abdul Rachman Chan serta seorang makelar kasus berinisial MA. Mereka dituding bekerja sama untuk mengamankan praktik ilegal ini dengan cara melobi aparat penegak hukum agar kasus ini tidak diusut tuntas. Warga juga menemukan indikasi bahwa hasil panen masih terus dijual secara ilegal ke pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) tertentu, sementara anggota koperasi hanya menerima sisa yang tidak sebanding dengan hak mereka.
Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. Selain itu, kasus ini juga dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Jika terbukti ada aliran dana hasil sawit yang dikorupsi, Haji Alwi dan jaringannya juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pebriyan Winaldi menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kesabaran. “Kami minta Kapolri segera menangkap Haji Alwi dan mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk oknum kepala desa dan makelar kasus yang melindungi praktik kotor ini. Masyarakat sudah cukup bersabar, tapi kalau keadilan tidak ditegakkan, kami siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak rakyat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pengelolaan lahan sawit di bawah koperasi KNES diaudit ulang dan dikelola dengan sistem yang lebih transparan. “Lahan ini bukan milik segelintir orang, ini hak masyarakat adat. Jangan sampai perjuangan panjang warga untuk mendapatkan tanah ini justru dinikmati oleh mafia,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar permasalahan ini tidak semakin berlarut-larut. Jika tidak ada tindakan nyata (Red)