Habisi Tukang Ojek, Tersangka RS Terancam Hukuman Mati

Minsel1793 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tersangka kasus pembunuhan terhadap tukang ojek dengan TKP jalan raya antara desa Ranoketang Tua dan desa Kilometer Tiga terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Minsel pada Rabu 12 Februari 2025 bertempat di Ruang Lobby Kantor Mapolres Minsel.

Kasus yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu tersebut, menyebabkan korban lelaki RAM (52) warga kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang meninggal dunia.

Adapun tersangka yakni lelaki berinisial RS (21) warga desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega S.IK., MH memimpin konferensi pers tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama S.TrK., S.IK, Kasi Humas Iptu Paebang Gama dan dihadiri sejumlah awak media biro Minsel.

Dijelaskan Kapolres Minsel, adapun TKP pembunuhan di jalan raya antara desa Ranoketang Tua dan desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 19:30 wita.

“Korban RAM usia 52 tahun berprofesi sebagai tukang ojek dan tersangka inisial RS usia 21 tahun warga desa Ranoako, Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” jelas Kapolres.

Baca juga:  10-23 Februari, Polres Minsel Gelar Ops Keselamatan Samrat 2025

Terungkap, dari hasil pemeriksaan penyidik ternyata tersangka menghabisi korban karena dilatarbelakangi motif emosi, oleh karena korban menggoda tantenya.

Dikatakan Kapolres bahwa kejadian berawal dari korban yang sebagai tukang ojek membawa atau mengantar penumpang inisial SL dari Amurang menuju desa Ranoako.

Dan dari hasil pemeriksaan penyidik, dalam perjalanan tersebut penumpang SL yang merupakan Tante dari pelaku digoda-goda dengan kata-kata tak sopan, sehingga merasa takut kemudian perempuan SL menyuruh berhenti di desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang.

“Selanjutnya perempuan SL menceritakan hal tersebut kepada perempuan ST yang merupakan pacar tersangka, kemudian selanjutnya keduanya (SL dan ST) menceritakan apa yang dialami SL kepada tersangka,” terang Kapolres Minsel dalam konferensi pers.

Tersangka yang merasa emosi setelah mendengar apa yang diceritakan kedua perempuan tersebut, kemudian memanggil temannya dan mengejar korban.

Kemudian tersangka menemukan korban di jalan raya antara desa Ranoketang Tua dan desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan pisau badik yang dibawanya, korban mengalami luka tusukan di bagian dada dan kaki yang akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:  CT-SCAN Dan UTDRS, Semakin Melengkapi Fasilitas Layanan Kesehatan Di RSUD Amurang

Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri ka wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kemudian lari ke arah Manado dan kemudian menyerahkan diri di Polsek Tikala, dan selanjutnya dijemput oleh tim Resmob Polres Minsel.

“Tersangka sempat membuang babuk Sajam pisau badik dalam pelariannya ke Bolsel, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel,” ujar Kapolres David Candra Babega.

“Akibat perbuatannya tersebut, untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” kata Kapolres. (Hen)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *