Rokan Hilir, Transparansiindonesia.co.id (03/02/2025) Senin – Sejumlah akses jalan lintas pesisir di depan kantor camat Pekaitan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Masih mengalami kerusakan yang hebat, sementara jalan tersebut merupakan salah satu urat nadi bagi masyarakat setempat yang menghubungkan beberapa kepenghuluan di kecamatan Pekaitan kabupaten Rokan Hilir, hancur lebur seperti bubur, alat berat dari PT Jatim Jaya Perkasa juga tidak ada bertanggujawab setelah merusak halaman kantor camat pekaitan dan jalan penghubung se-kepenghuluan kecamatan pekaitan. Pergi tidak ada niat untuk memperbaiki halaman kantor camat dan juga jalan yang rusak di sebabkan alat berat PT Jatim Jaya Perkasa,
Syafrizal Ketua LSM AMTI Rohil laporkan PT Jatim Jaya Perkasa segera ke pihak penegak hukum Kejari Rohil , segera bertindak, dan proses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, di berikan sangsi tegas, Tentang unsur Kesengajaan Melakukan Dugaan Perusakan di halaman kantor camat Pekaitan dan juga jalan tersebut, yang di lakukan PT Jatim Jaya Perkasa, HPH jangan duduk diam ,
WAKIT Camat Pekaitan bersama PJ Penghulu Dengan cara Patungan Swadaya Perbaikan Jalan Lintas Pesisir. Nama – nama 10 PJ kepenghuluan di kecamatan Pekaitan di bawah ini ;
1, PJ Suroso Kep. Suak temenggung
2, PJ Safrizal Kep. Suak Hitam
3, PJ kHoirul Anuar Kep. Teluk bank 2
4, PJ Santi utari Kep. Pedamaran
5, PJ Subani Kep. Pekaitan
6, PJ Rima Kep. Kubu 1
7, PJ Kateni Kep KMS
8, PJ Pelipur Kep. Sungai Besar
9. PJ Julas Harianto Kep. Rokan Baru
10. PJ Leni Marlina Kep. RBP
Perwakilan dari 10 Kelengkungan, PJ Suak Temenggong itu turut menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan proposal bantuan kepada pihak PT. Jatim Jaya Perkasa untuk meminta sumbangsih atau bantuan dalam perbaikan kerusakan jalan tersebut namun hingga saat ini belum direspon.
??? Apa kah PT Jatim Jaya Perkasa kebal hukum ?? Wauuu ada apa ya ???
Kami juga berharap perbaikan atas kerusakan jalan lintas pesisir Provinsi Riau di kecamatan Pekaitan ini pihak PT. Jatim Jaya Perkasa ikut terlibat memberikan kontribusi demi kemajuan dan kemudahan untuk masyarakat setempat,” Pungkasnya
Camat Pekaitan Wakit Nugraha mengatakan dalam perbaikan jalan lintas Pekaitan akses provinsi Riau tersebut, dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait lewat pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) yang diusulkan lewat sistem Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran.
Demikian, Wakit menyampaikan pemanfaatan DAK pusat tersebut hanya bisa dimanfaatkan paling lambat hingga tanggal 31 Maret 2025.
“Aplikasi tersebut hanya bisa diakses batas waktu 31 Maret 2025, lebih itu tutup tidak dapat diusulkan,” Ujar Wakit. Senin (03/02/2025) di ruang kantor Camat Pekaitan.
Sebagai bentuk peduli, Camat Pekaitan menyampaikan sebagai bentuk inisiatif dalam perbaikan akses jalan tersebut agar dapat dilewati masyarakat pihaknya mengajak seluruh kepala desa/ Datuk Penghulu se kecamatan Pekaitan untuk patungan mengumpulkan dana secara swadaya memperbaiki akses jalan itu.
Dari inisiatif tersebut, melalui dukungan berbagai pihak, Wakit menyampaikan mampu membeli Batu Petron sebanyak 7 (tujuh) mobil tronton dengan total sebesar Rp. 42 juta dalam perbaikan jalan dengan cara swadaya.
Sejumlah donatur ikut menyumbangkan bantuan dalam perbaikan jalan ini, disamping itu turut didukung penuh oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat bersama elemen masyarakat,” Kata Suroso.
Namun menurut Suroso Batu Petron sebanyak 7 mobil tronton untuk penimbunan perbaikan jalan lintas pesisir Pekaitan Provinsi Riau didepan Kantor Camat tersebut tidak memberikan hasil yang memadai, lantaran kondisi jalan yang begitu rusak tidak mampu diperbaiki dengan anggaran demikian,”Pungkasnya. *”