Kampar, Transparansiindonesia.co.id Sudah berselang lama diduga tanah Ulayat Dt. Bandaro Sati Kenegerian Bangkinang seluas 12 hektare berada di wilayah Sungai Sonsang Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Riau di serobot oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Salsa 28 Januari 2025 sejumlah anak Kemanakan Persukuan Mandeliong menelusuri ke areal lokasi.
Menurut Anton yang merupakan bagian dari anak Kemanakan Persukuan mandeliong, pihaknya mengaku telah di beri mandat oleh DT. Bandaro Sati Kenegerian Bangkinang dimana di berikan tugas untuk Mengelolah aset tanah Ulayat Dt.Bandaro Sati seluas 12 hektar itu.
Anton mengatakan,tanah ini dalam kawasan Ulayat kepemilikan Datuk Bandaro sati yakni prof Amir Luthfi, yang mana ketika itu tanah tersebut pada tahun 2007 sudah di keluarkan surat hibah kepada anak Kemanakan Persukuan mandeiliong, namun tanah tersebut kuat dugaan kami telah di kuasai oleh segelintir oknum mafia tanah.
“Kami selaku anak Kemanakan segara menelusri kembali hingga menemukan titik terang kepemilikan yang sah dan akurat”,ucap Anton.
Lebih jauh Anton berjanji bahwa persoalan ini tidak akan sampai di sini saja, bahkan masalah ini akan kami selesaikan secara serius. (Tim)