JAKARTA, TI – Menteri dalam negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian menyampaikan bahwa calon petahana yang terbukti melanggar aturan pilkada sebaiknya didiskualifikasi.
Dimana dalam sebuah video resmi Kemendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa petahana yang melanggar aturan siap-siap digugat.
Maka dari itu Mendagri Tito Karnavian berharap agar tak ada keraguan untuk mendiskualifikasi petahana yang jelas-jelas melanggar aturan pilkada dan peraturan menteri.
“Dan kami akan siapkan saksi ahlinya, dari kami. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu diskualifikasi, karena sudah jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan itu,” kata Tito Karnavian dengan nada tegas.
Ia mengatakan, Kemendagri hanya akan membantu membela daerah yang sudah terlanjur melakukan rolling ASN tapi apabila Penjabat (PJ) masuk untuk menata ulang posisi pejabat daerah.
“Apabila daerah-daerah yang sudah telanjur dan kemudian ada PJ yang ingin menggantikan pejabat-pejabat yang sesuai dengan chemistry-nya otomatis kami ijinkan,” tutur Tito Karnavian.
Pernyataan Tito Karnavian tersebut, mendapatkan dukungan dan support dan Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan sepakat dengan apa yang dikatakan Mendagri, karena calon petahana yang terbukti melanggar aturan sangat menciderai demokrasi di Indonesia.
Pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh calon petahana, dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah yang cuti kampanye bisa saja dilakukan oleh calon petahana untuk mempengaruhi rakyat.
Menurut Tommy Turangan SH bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh petahana bisa saja pembagian bansos selama tahapan pilkada, rolling pejabat dan money politics.
“Petahana yang melanggar aturan dan terbukti melakukan pelanggaran Pilkada sebaiknya didiskualifikasi, dan pasangan calon yang menempati urutan kedua peraih suara terbanyak, Merekalah yang ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Turangan.
Lanjutnya, apabila petahana didiskualifikasi dan terbukti melanggar aturan tidak ada lagi pemilihan suara ulang (PSU) karena, apabila dilakukan PSU maka tentunya berapa banyak lagi anggaran yang akan tersedot ke pelaksanaan pilkada.
Maka dari itu, ia sangat mendukung pernyataan Mendagri yang menyebut petahana yang langgar aturan harus didiskualifikasi, dan paslon peraih suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, tak ada lagi PSU. (T2)*