Tito Berharap Tak Ada Keraguan Untuk Mendiskualifikasi Petahana Yang Melanggar Permen Dan UU Pilkada

Nasional, SULUT6191 Dilihat

JAKARTA, TI – Calon kepala daerah yang berstatus petahana dan melakukan rolling jabatan dimasa tahapan Pilkada bisa saja didiskualifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) yang menanggapi sejumlah gugatan di mahkamah konstitusi yang melibatkan calon petahana.

Menteri dalam negeri Tito Karnavian berharap tidak ada keraguan untuk mendiskualifikasi petahana yang terang-terangan menentang Peraturan Menteri dan Undang-undang Pilkada.

Merujuk pada pernyataan terbaru Mendagri Tito Karnavian, dua daerah di Sulut yang PHPU-nya sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi rawan diskualifikasi.

Dua daerah itu yakni Pilkada Minahasa Utara dan Pilkada Kota Tomohon.

Dua petahana yakni Bupati Joune Ganda dan Walikota Carroll Senduk pernah menggelar rolling ASN di masa Pilkada yang menyebabkan keduanya digugat ke MK.

PHPU Pilkada Minut dengan petahana Joune Ganda – Kevin Wowiling Lotulung (JGKWL),  dan PHPU Tomohon dengan petahana Caroll Senduk SE yang berpasangan dengan Sendy Rumondor sudah melewati agenda sidang mendengarkan jawaban termohon.

Dalam keterangan depan Majelis Hakim MK, para termohon mengakui ada rolling kendati masih berkelit dengan sepucuk surat ijin Kemendagri yang muncul di kemudian hari.

Dalam sebuah potongan video resmi Kemendagri, Tito mengatakan, petahana yang menentang aturan siap-siap untuk digugat.

Baca juga:  AMTI Dukung Pernyataan Mendagri, Petahana Langgar Aturan Sebaiknya Didiskualifikasi

“Dan kami akan siapkan saksi ahlinya, dari kami. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu diskualifikasi, karena sudah jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan itu,” kata Tito Karnavian dengan nada tegas.

Ia mengatakan, Kemendagri hanya akan membantu membela daerah yang sudah terlanjur melakukan rolling ASN tapi apabila Penjabat (PJ) masuk untuk menata ulang posisi pejabat daerah.

“Apabila daerah-daerah yang sudah telanjur dan kemudian ada PJ yang ingin menggantikan pejabat-pejabat yang sesuai dengan chemistry-nya otomatis kami ijinkan,” tutur Tito Karnavian.

Persoalannya, untuk Pilkada Minut, rolling yang dibuat JG jauh sebelum Pj datang. pelantikan rolling dilaksanakan tanggal 23 Maret, kemudian dibatalkan tanggal 17 April. Dan baru ada ijin Mendagri tanggal 18 Mei 2024.

Artinya rentang waktu 22 Maret hingga 17 April, pejabat yang menerima dampak rolling sudah menjalankan tugas dan fungsi, termasuk kebijakan pemerintah yang menentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam konteks hukum, pembatalan 17 April sama sekali tidak menghapus peristiwa hukum pelantikan tanggal 23 Maret 2024.

Kemudian untuk Pemkot Tomohon, perkaranya lebih mudah. Carroll Senduk menggelar rolling tanpa sama sekali mengantongi ijin Kemendagri. Parahnya, KPU Tomohon keukeuh menetapkan Caroll Senduk sebagai Calon Walikota meskipun sudah ada Surat peringatan dari Bawaslu Tomohon.

Baca juga:  Tommy Moga; KPU Siap Laksanakan Jika Ada PSU

Salah satu aktivis yang getol menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada menyebutkan bahwa diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat.

Lanjutnya, tidak ada relevansinya dengan anggapan mengkhianati suara rakyat. Rakyat yang menginginkan penegakan hukum dan demokrasi juga adalah rakyat yang ingin agar konstitusi ditegakkan secara adil dan beradab.

Selain Minut dan Tomohon ada PHPU Minahasa yang mempersoalkan status calon Bupati Robby Dondokambey yang saat mendaftar diri di KPU masih dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Sulut yang baru dilantik.

Hingga momentum penetapan paslon, Robby belum tuntas menyelesaikan permohonan pengunduran diri.Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menegaskan, pihaknya siap menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi mengenai petahana – petahana yang nekad menggelar rolling ASN tanpa ijin Kemendagri. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *