Rokan Hilir, Transparansiindonesia.co.id Jumat _ 024/01/2025_ transparansiindonesia.com _Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Masyarakat Tranparansi Indonesia (AMTI ) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) Syafrizal mengatakan, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Segera di laporkan, agar pelaku bisa di berikan hukuman seberat mungkin .
Diduga Kadis dan PPTK Disdik Rohil menerima setoran dari pengusaha galian c , juga dari kontraktor, ( asal jadi dan belum selesai samapi. Saat ini ,
Menurut Ketua AMTI ROHIL Syafrizal, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut Penadah. Hal tersebut diungkapkan Syafrizal, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, ” Kegiatan Penimbunan Halaman Mushola kantor Pendidikan ” di Kecamatan Bangko ” nilai Anggara: Rp, 185.455.720,47- ” sumber dana : APBD MURNI TA 2024 ” Nama Perusahaan: CV. YAHYA ABADI , ” Waktu Pelaksana : 50 hari kalender. sampai saat ini belum selesai pada hari Jumat (24/01/2025) jam : 11:30wib – wib.
PPTK dan konsultan pengawasan dari mulai melaksanakan kegiatan sampai saat ini kami belum pernah melihat dan di konfirmasi dengan staf di kantor Disdik Rohil , PPTK ibuk Agustin , konsultan pengawasan Raub. Ungkap staf Disdik ,
Ketua AMTI mencoba konfirmasi dengan konsultan pengawasan RAUB, Juga sulit di TLP dan di wa juga gag ada respon / jawaban kegiatan penimbunan di halaman mushola sudah cair 100%, Ada apa dengan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rokan Hilir ASRIL ARIF, juga jarang masuk kantor. ini contoh tidak baik di dunia pendidikan.
2, Kegiatan Penimbunan Halaman tengah kantor Disdik Rohil depan Pakir pegawai dan staf kendaraan roda empat, tidak terlihat papan nama kegiatan penimbunan kantor Pendidikan Rohil ” di duga kegiatan ini mau di tutupi supaya tidak terlihat oleh rekan media dan LSM. Kegiatan ini menggunakan anggaran APBD MURNI TA, 2024, menjadi pertanyaan besar. Kenapa tidak selesai sampai akhir tahun 2024, ???
“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yaitu , kepala dinas Disdik , PPTK, dan konsultan pengawasan saling berjamaah untuk memperkaya diri , ( di duga kepala dinas pendidikan / pptk menerima upeti dari pengusaha galian C,).
Yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan di duga ilegal tidak mempunyai izin , otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.Nah itulah katagori dari penadah,”kata Syafrizal jumat (24/01/25).
Ketua AMTI Rohil yang dikenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. Ketua AMTI menerangkan , jika perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”terang Syafrizal menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”tegas Ibnu Khaldun.
Ketua AMTI Rohil Syafrizal menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,”pungkasnya.(Tim)