Ratusan Ilog Pecahan Terus Berlabuh di Sungai Subayang Kampar Kiri Hulu

RIAU326 Dilihat

 

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Hasil hutan jenis ilog dengan berkapasitas besar gencar terus meleggang berlabuh di desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar.

Penutururan warga sejatinya ratusan balak siap di olah terus berlangsung bahkan di Kabarkan setiap minggu hanyut di sungai Subayang bak bagaikan ranting ranting yang hanyut.

Namun pasca bergulirnya ilog tersebut justru belum diketahui ada larangan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan dari kepolisian setempat yakni Kapolsek Kampar Kiri, ujar warga NM pada wartawan jumaat (10/1/2024).

Hal tersebut memicu pertanyaan besar kenapa tidak ada penertipan dari aparat kepolisan setempat padahal dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

Baca juga:  Kerahkan personil Polres Pelalawan Dan Personil Sat Brimob Polda Riau Pengamanan Kampanye Paslon No urut 2 H. Zukri - H. Husni Tamrin berjalan Aman.

“Nah, apakah kapolsek Kampar kiri dan Kapolres Kampar diduga menerima pee sehubungan tidak adanya penangkapan sehingga mafia perusak hutan dengan nyaman melakukan perambahan hutan,” kata NM.

Terpisah dalam penulusaran awak media di lokasi terdapat satu unit armada angkutan jenis Cold Diesel warna Kuning bertuliskan Putra Mandiri terparkir di sungai Subayang.
Selain itu bermuatan puluhan kubik ilog dimana siap di langsir untuk di jual.(Red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *