AMTI Bakal Laporkan Kadis PU-TR Rohil Ke KPK Terkait Dugaan Sejumlah Proyek Bermasalah

RIAU1797 Dilihat

RIAU, TI – Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU-TR) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini menuai sorotan publik.

Pasalnya, beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir yang dikerjakan melalui dinas PU-TR diduga bermasalah dan terindikasi timbulnya kerugian negara.

Dan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang diduga bermasalah tersebut kini menjadi atensi dan perhatian sejumlah LSM, termasuk lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sejumlah proyek pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir melalui dinas PU-TR terindikasi bermasalah dan diduga timbulnya kerugian negara.

Hal tersebut, menurut Tommy Turangan SH karena beberapa proyek yang dilaksanakan diduga dikerjakan asal jadi, dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan atau tidak sesuai bestek.

Sehingga, hasil pekerjaan tidak memenuhi standar atau tidak berkualitas, dan Turangan mengatakan bahwa pihak dinas PU-TR dalam hal ini kepala dinas harus bertanggung jawab.

Bahkan pula, Tommy Turangan menduga bahwa adanya keterlibatan Kadis PU-TR Rohil yang meminta fee dalam setiap proyek sehingga para kontraktor juga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan terkesan asal jadi.

Baca juga:  Cegah Dana Siluman Pemangku Kebijakan, AMTI Minta BIN Awasi Pilkada

Setelah beberapa waktu lalu meminta APH untuk dapat masuk dan menyelidiki dugaan kasus di beberapa proyek di Dinas PU-TR Rohil dan meminta Kadis PU-TR Rohil diperiksa, maka kini LSM-AMTI bereaksi dengan akan membawa dugaan kasus tersebut ke pusat.

Diterangkan Tommy Turangan SH bahwa pihaknya akan membawa dugaan kasus sejumlah proyek ke pusat dalam hal akan melaporkan Kadis PU-TR Rohil ke KPK.

“Kita akan laporkan Kadis PU-TR ke KPK, hal ini untuk menunjukkan bahwa program Asta Cita Presiden Prabowo bukan hanya isapan jempol semata tapi harus ditindaklanjuti tentunya dengan laporan-laporan seperti yang akan kita bawa nantinya, kita sudah memiliki beberapa bukti dari hasil investigasi LSM-AMTI di lapangan,” tegas Turangan.

Dan berikut adalah sejumlah pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga dilaksanakan tidak sesuai bestek dan terkesan asal jadi;

1. Pembangunan Pelataran Beton Dusun 03 (Dua Desa) Kep. Teluk Pulai; Lokasi : Kecamatan Pasir Limau Kapas (palika); Sumber Dana : APBD-P Rokan Hilir TA 2024; Nilai Kontrak : Rp. 183.564.204,73; Pelaksana : CV. Hendri Jaya; Waktu Pelaksanaan : 21 Hari Kalender kerja.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minsel Periksa Kades Terkait Anggaran Ketahanan Pangan & Dana Desa

2. Pembangunan pelataran beton Dusun 04 Kep.Teluk Pulai; Lokasi : Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika); Sumber Dana : APBD-P Rokan Hilir TA 2024; Nilai Kontrak : Rp. 183.462.400.03; Pelaksana : CV. Bina Kawan; Waktu Pelaksanaan: 21 Hari Kalender kerja.

3. Pembangunan Pelantaran Beton jalan Bandar Baru RT 001/ RW 017 Dusun 09 Kep. Teluk Pulai; Lokasi : Kecamatan Pasir Limau Kapas; Sumber Dana : APBD-P Rokan Hilir TA 2024; Nilai kontrak : Rp.183.645.820.11; Pelaksana : Bina Kawan; Waktu Pelaksanaan: 21 Hari Kalender Kerja

4. Peningkatan Pembangunan Pelataran Beton jalan Bhakti Panipahan Darat; Lokasi : Kecamatan Pasir Limau Kapas; Sumber dana : APBD-P Rokan Hilir TA 2024; Nilai kontrak : Rp. 183.443.000.00; Pelaksana : Nilap Rekayasa Kontruksi; Waktu Pelaksanaan: 21 Hari Kalender Kerja.

Dan kegiatan-kegiatan pekerjaan tersebut tidak di temukan papan informasi (plang proyek), dan jumlah hasil investigasi ditemukan ada 9 item kegiatan di pasir limau Kapas. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *