MANADO, TI – Kementrian dalam negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) memberikan predikat Inovatif bagi Kota Manado.
Predikat Inovatif untuk Kota Manado diberikan Kemendagri sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor 400.10. 11-4898 – 2024.
Kota Manado berhasil mendapatkan skor indeks 54,71, dan berhasil duduk di ranking ke 46 dari 93 Kota di Indonesia.
Pemberian predikat Kota inovatif bagi Kota Manado berdasarkan atas dasar pengukuran dan penilaian terhadap inovasi yang dilakukan dan dilaporkan oleh pemerintah Kota.
Hal tersebut, sebagaimana amanat dari pasal 22 PP nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, sehingga Kemendagri memberikan apresiasi dan penghargaan bagi daerah yang dinilai sangat inovatif membangun daerah.
Dalam regulasi itu disebutkan, bahwa Mendagri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi berdasarkan laporan dari kepala daerah.
Di sisi lain, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 388.
Keberhasilan yang diraih oleh Kota Manado dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) mendapatkan predikat Kota inovatif mendapatkan apresiasi dari Jeane Laluyan.
Legislator DPRD Sulut dari fraksi PDIP tersebut mengatakan bahwa ia sudah tidak kaget lagi dengan apa yang diraih oleh Kota Manado.
Hal tersebut, karena menurut Ketua Baguna PDI-P Manado tersebut bahwa visi-misi AA-RS untuk mempercantik dan memperindah pelayanan publik di Kota Manado merupakan program prioritas.
Jeane Laluyan yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Manado mengatakan juga bahwa hasil yang diraih oleh Kota Manado tersebut merupakan wujud dari kerja keras dan kerja nyata AA-RS.
“Manado mendapatkan predikat inovatif dari Kemendagri, dan ini merupakan bentuk dan wujud dari kerja keras dan kerja nyata AA-RS, sangat dan sangat perlu diapresiasi,” ujar Jeane Laluyan. (T2)*