Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas PMD menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi para pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Kegiatan bimtek tersebut dibuka langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH, pada Sabtu (28/12) yang digelar di Grand Whiz Hotel, Manado.
Bimtek bagi para pimpinan dan anggota BPD se-kabupaten Minahasa Selatan dilaksanakan sebagai implementasi dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6/2014.
Hadir sebagai narasumber dalam bimtek tersebut yakni Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery SH., MH.
Untuk diketahui bahwa kegiatan bimtek tersebut merupakan bimtek tahap kedua dimana bimtek sebelumnya telah dilaksanakan pada 17 September 2024 silam.
Bimbingan teknis bagi para ketua dan anggota BPD se-kabupaten Minahasa Selatan merupakan langkah cepat dalam upaya konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menindaklanjuti amanat regulasi dan aturan yang baru.
Karena secara umum, dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6/2014 tentang desa, maka pelaksanaan dari undang-undang tersebut menjadi mutlak dan mengikat.
Dimana dalam undang-undang tersebut tertuang sejumlah muatan dan substansi baru yang sangat perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya undang-undang tersebut.
Salah satu panduan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa adalah undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Maka dari itu, unsur-unsur pemerintahan desa yang salah satunya adalah BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa harus memahami betul substansi yang ada dari yang bersifat konseptual dan filosofi hingga operasional.
Oleh karenanya, pelaksanaan Bimtek tersebut menjadi sarana sosialisasi agar terjadi kesamaan persepsi dalam melaksanakan undang-undang desa tersebut.
Sehingga subtansi yang mendesak dan penting dapat diketahui segera oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga desa, maupun masyarakat.
Tentunya penerapan undang-undang desa tersebut bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui dinas terkait telah mengambil langkah dalam melaksanakan regulasi tersebut, salah satunya dengan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua (kepala desa) Periode Tahun 2022-2030 (Berdasarkan Pasal 39 yang mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun).
Serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Selatan (Pasal 56 yang juga mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan BPD menjadi delapan tahun). (Hen)*