Kampar, Transparansiindonesia.co.id Dugaan korupsi Dana Desa (DD) bersumber dari APBdes Batu Sasak oleh Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar semangkin elok di kemas dalam pemberitaan Senin (23/12/24).
Dimana seperti di informasikan sebelumnya, Bustamar pernah dipercayai selaku PJ desa Batu Sasak.
Dalam mengemban tugasnya di desa tersebut carut marut bermunculan lantaran dikeluhkan warga tak terkecuali dari salah seorang Tokoh masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Hulu insial RY (39).
Walau terkesan sudah di lurus kan oleh Bustamar aliran dana APBDes yang meliputi rencana pendapatan desa, rencana belanja desa kemudian pembiayaan desa yang mencakup kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik.
Menurut RY masih saja ada yang belum rampung kegiatan desa Batu Sasak tahap dua, sejatinya oleh Camat Bustamar hingga memasuki tahun baru 2025.
RY mecontohkan seperti semenisasi atau proyek desa. Selain itu ditambah program ketahanan pagan.
“Waktunya tersendat singkat mungkinkah bisa terlaksana,” papar RY.
Kendati singkat waktu pelaksanaan. Camat Kampar Kiri Hulu kerab di imbau Ongga Tamar berdalih semua tudingan kepadanya soal uang desa di raub dia tidak lah benar.
Lantas kemana uang rakyat melalui APBdes Batu Sasak tahap dua yang telah cair ini misterius, ungkap RY.
Di sisi lain RY mengakui kegiatan desa Batu Sasak tahap 1 sewaktu di PA kan PJ desa Bustamar lancar alias direalisasikan oleh Bustamar. Seperti
melaksanakan kegiatan peningkatan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan ketahanan pangan dan sebagainya.
Nah pertanyaan dari Kami selaku Tokoh masyarakat dana tahap kedua kemana Camat arahkan. Seperti kegiatan semenisasi dan ketahanan pagan yang belum terlaksana bukannya diduga uang nya sudah Pak Camat ambil duluan sebelum meninggalkan desa.
“Jangan terkesan menutup. Berapa media online lagi Pak Camat Kampar Kiri Hulu yang kamu utuskan menutupi borok kamu “, seruh Tokoh masyarakat.
RY berharap sececer desakan kepada Inspektorat Kampar hendaknya dalam persoalan APBdes Batu Sasak
Tahun 2024 bisa lebih giat melakukan pengawasan. Sebagaimana telah di beberkan Kadis DPMD Lukmansyah, pengawasan ialah kewenangan dari inspektorat kabupaten kampar.
Singkatnya kata RY, anggaran APBdes Batu Sasak tahap dua yang belum terkesan di gelontorkan di penghujung tahun ini bisa di Silpa andaikan tidak di kerjakan, imbuh RY. (Tim)