MINSEL, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti pengerjaan proyek penanganan long segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa.
Menurut Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa pada proyek tersebut diduga terjadi praktek korupsi yang terindikasi pada adanya kerugian negara.
Seperti diketahui, kegiatan proyek pengerjaan penanganan long segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa tersebut, dikerjakan melalui dinas PU-TR Kabupaten Minahasa Selatan dengan bandrol sebesar Rp.12.755.746.000.
Dimana penanganan Long Segmen jalan merupakan kegiatan preservasi jalan yang dilakukan dalam satu panjang segmen jalan yang menerus.
Dan tujuannya adalah untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu mantap dan standar sepanjang jalan segmen.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan jalan tersebut, dan mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
Karena menurut Turangan, dalam pelaksanaan pengerjaan jalan tersebut yang dianggarkan Rp.12 Miliar lebih tersebut, tidak mengerjakan pembangunan jembatan.
Yang terlihat hanya ada jembatan yang terbuat dari papan dan batang pohon kelapa.
“Artinya, tujuan dari pekerjaan penanganan Long Segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa tidak tercapai karena jembatan dibuat hanya semi permanen karena terbuat dari batang pohon kelapa,” jelas Turangan.
Padahal realisasi kegiatan pekerjaan seharusnya panjang kurang lebih 4,5 kilometer dan lebar 3,5 meter dengan pekerjaan jalan yang harus dilakukan adalah pengaspalan jalan hotmix, rabat beton bahu jalan, talud.
Selain penanganan Long Segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa, LSM-AMTI juga menyoroti kegiatan pelaksanaan penanganan Long Segmen ruas jalan Buyungon – Sasayaban yang ada di Kecamatan Amurang, yang diduga banyak kejanggalan.
Pengerjaan penanganan Long Segmen ruas jalan Buyungon – Sasayaban berbandrol sebesar Rp.7.770.588.000.
Akan halnya adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek long segmen ruas jalan baik itu Pakuweru-Sapa maupun Buyungon-Sasayaban, Turangan mempertanyakan keseriusan APH dalam melakukan penyelidikan.
“LSM-AMTI tentunya mempertanyakan keseriusan Polres Minsel untuk menyelidiki dugaan penyelewengan pada proyek tersebut, apakah polres Minsel punya keberanian atau tidak, kami siap mengawal terus akan adanya dugaan tipikor pada long segmen Pakuweru-Sapa maupun Buyungon-Sasayaban,” tegas Tommy Turangan SH.
Ditambahkan Turangan pula bahwa, sebagaimana program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi, maka seharusnya Polres Minahasa Selatan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proyek penanganan long segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa maupun Buyungon-Sasayaban. (T2)*